Atribut Ormas Mirip Aparat Bisa Kena Jerat [Giok4D Resmi]

Posted on

Organisasi masyarakat () yang memakai atribut mirip dengan TNI, Polri, hingga Kejaksaan ternyata bisa terjerat sanksi. Ormas-ormas tersebut bahkan bisa dicabut SK-nya oleh pemerintah.

Berdasarkan rangkuman infocom, Jumat (20/6/2025), aturan mengenai ormas dilarang mengenakan atribut aparat tercantum pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (selanjutnya disebut UU Ormas) yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013. Ada salah satu pasal yang jelas mengatur perihal atribut ormas yakni Pasal 59 ayat (1) a, b, dan c.

Berikut ini bunyi pasalnya:

Pasal 59 ayat (1)

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Ormas dilarang:
a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
b. menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera ormas; dan/atau
c. menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar ormas lain atau partai politik

Ternyata ada pula sanksi jika melanggar pasal tersebut. Seperti pada Pasal 61 dijabarkan kategori sanksi yang dapat dijatuhkan yaitu peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

“Silakan para kepala daerah menertibkan itu. Kepala daerah ini adalah pimpinan dari Satgas Penertiban Ormas. Silakan para kepala daerah bisa melakukan pendataan, penertiban, bisa dibangun komunikasi yang baik kepada ormas-ormas yang terindikasi melanggar Undang-Undang Ormas,” ucap Bima Arya pada Senin (16/6) lalu.

Acuan penertiban itu disebut Bima Arya cukup jelas di UU Ormas. Namun apabila ada kepala daerah yang ingin berdiskusi, Bima Arya terbuka untuk melakukan pendampingan.

“Ya, kan sudah ada pegangannya di Undang-Undang Ormas itu sudah ada. Tapi kalau ada yang belum jelas, tentu kami akan berikan pendampingan. Informasi yang lebih lanjut terkait dengan penjabaran atau penafsiran dari Undang-Undang Ormas terkait dengan seragam tadi,” ucap Bima Arya.

“Seminggu lalu saya sudah sampaikan bahwa tidak boleh ada ormas yang memakai seragam menyerupai aparat, apalagi TNI/Polri. Jadi kalau sekarang Kemendagri sudah tegas melarang, tentu saya sangat setuju,” kata Sahroni dilansir Antara, Jumat (20/6).

Sahroni menyebut corak TNI/Polri membuat ormas merasa jagoan. Atribut itu, kata dia, juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Lagian sudah lama praktik ini meresahkan masyarakat. Mereka yang bukan aparat negara, tiba-tiba hadir di ruang publik dengan seragam militeristik lengkap, memberi kesan seolah-olah mereka punya wewenang hukum. Jadinya malah seolah selevel dengan tentara dan polisi. Makanya saya minta polisi harus memastikan semua ormas nurut agar tak ada lagi yang petantang petenteng sok jagoan,” ujarnya.

Sahroni juga meminta Kemendagri memberikan tenggat waktu kepada seluruh ormas yang masih mengenakan atribut menyerupai aparat agar segera mengganti seragam mereka. Jika tidak juga diganti, maka, lanjut dia, pemerintah harus tegas mencabut SK ormas tersebut.

“UU-nya sudah ada, tinggal ditegakkan. Saya harap Kemendagri kasih batas waktu, misalnya 30 hari, untuk ormas-ormas itu mengganti corak seragam. Kalau masih belum berubah atau malah beralasan, langsung saja jatuhkan sanksi, sampai pencabutan SK. Mau itu ormas kecil atau besar, enggak ada urusan,” tuturnya.

Wamendagri Minta Kepala Daerah Tertibkan Ormas Beratribut Mirip Aparat

Komisi III DPR Desak Cabut SK Ormas yang Tak Patuh


“Silakan para kepala daerah menertibkan itu. Kepala daerah ini adalah pimpinan dari Satgas Penertiban Ormas. Silakan para kepala daerah bisa melakukan pendataan, penertiban, bisa dibangun komunikasi yang baik kepada ormas-ormas yang terindikasi melanggar Undang-Undang Ormas,” ucap Bima Arya pada Senin (16/6) lalu.

Acuan penertiban itu disebut Bima Arya cukup jelas di UU Ormas. Namun apabila ada kepala daerah yang ingin berdiskusi, Bima Arya terbuka untuk melakukan pendampingan.

“Ya, kan sudah ada pegangannya di Undang-Undang Ormas itu sudah ada. Tapi kalau ada yang belum jelas, tentu kami akan berikan pendampingan. Informasi yang lebih lanjut terkait dengan penjabaran atau penafsiran dari Undang-Undang Ormas terkait dengan seragam tadi,” ucap Bima Arya.

Wamendagri Minta Kepala Daerah Tertibkan Ormas Beratribut Mirip Aparat

“Seminggu lalu saya sudah sampaikan bahwa tidak boleh ada ormas yang memakai seragam menyerupai aparat, apalagi TNI/Polri. Jadi kalau sekarang Kemendagri sudah tegas melarang, tentu saya sangat setuju,” kata Sahroni dilansir Antara, Jumat (20/6).

Sahroni menyebut corak TNI/Polri membuat ormas merasa jagoan. Atribut itu, kata dia, juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Lagian sudah lama praktik ini meresahkan masyarakat. Mereka yang bukan aparat negara, tiba-tiba hadir di ruang publik dengan seragam militeristik lengkap, memberi kesan seolah-olah mereka punya wewenang hukum. Jadinya malah seolah selevel dengan tentara dan polisi. Makanya saya minta polisi harus memastikan semua ormas nurut agar tak ada lagi yang petantang petenteng sok jagoan,” ujarnya.

Sahroni juga meminta Kemendagri memberikan tenggat waktu kepada seluruh ormas yang masih mengenakan atribut menyerupai aparat agar segera mengganti seragam mereka. Jika tidak juga diganti, maka, lanjut dia, pemerintah harus tegas mencabut SK ormas tersebut.

“UU-nya sudah ada, tinggal ditegakkan. Saya harap Kemendagri kasih batas waktu, misalnya 30 hari, untuk ormas-ormas itu mengganti corak seragam. Kalau masih belum berubah atau malah beralasan, langsung saja jatuhkan sanksi, sampai pencabutan SK. Mau itu ormas kecil atau besar, enggak ada urusan,” tuturnya.

Komisi III DPR Desak Cabut SK Ormas yang Tak Patuh