Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang Menurut Undang-Undang

Posted on

Pemerintah mengeluarkan imbauan pengibaran pada 30 September. Ini untuk memperingati peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S).

Mengutip dari Surat Edaran Kementerian Kebudayaan Nomor 8417/MK.L/TU.02.03/2025 tentang Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025, setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2025 agar mengibarkan bendera setengah tiang.

Berikut aturan pengibaran bendera setengah tiang menurut undang-undang.

Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, bendera setengah tiang dikibarkan sebagai tanda berkabung.

Dalam Pasal 12 ayat (11) disebutkan bahwa bendera negara sebagai tanda berkabung bersamaan dengan pengibaran bendera negara dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional, dua bendera negara dikibarkan berdampingan, yang sebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh.

Ini tata cara pengibaran bendera setengah tiang menurut Pasal 14 UU No.24 Tahun 2009.

(1) Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah.

(2) Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.

(3) Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.

Berdasarkan Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, terdapat sejumlah larangan terkait penggunaan Bendera Merah Putih atau bendera negara, antara lain:

Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Larangan Penggunaan Bendera Negara