Aturan Sound Horeg Diteken, Ada soal Batas Waktu dan Kebisingan

Posted on

Gubernur Jawa Timur bersama Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin menerbitkan Surat Edaran (SE) bersama yang mengatur penggunaan SE ini berlaku di seluruh Jawa Timur.

SE Bersama Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/ 1/VIII/ 2025 dan Nomor SE/10/VIII/ 2025 tanggal 6 Agustus 2025 tentang penggunaan sound system/pengeras suara di wilayah Jawa Timur diterbitkan untuk menjadi pedoman bersama dengan tujuan agar penggunaan sound system di masyarakat tidak melanggar norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan SE Bersama merupakan sinergi dalam mewujudkan penggunaan sound system yang tertib di Jatim yang telah disusun secara komprehensif. Dia berharap dengan adanya SE ini dapat tercipta suasana yang tertib dan kondusif di Jawa Timur khususnya dalam penggunaan pengeras suara di masyarakat.

“Mari kita patuhi aturan bersama guna menjaga ketertiban dan ketertiban di masyarakat. Penggunaan dan kegiatan yang menggunakan pengeras suara tetap diperbolehkan di Jawa Timur. Namun semua disesuaikan aturannya,” ujar Khofifah dilansir , Sabtu (9/8/2025).

Dalam SE Bersama ini, memuat aturan terkait batasan tingkat kebisingan penggunaan sound system/pengeras suara di lingkungan masyarakat, dimensi kendaraan yang mengangkut sound system, lalu batasan waktu, tempat dan rute yang dilewati sound system dan yang terakhir terkait penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat.

“Untuk yang statis misalnya pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya pada ruang terbuka dan tertutup dibatasi maksimal intensitas suara yang dihasilkan adalah 120 dBA,” tegas Khofifah.

Sedangkan untuk penggunaan sound system untuk karnaval, unjuk rasa, penyampaikan pendapat di muka umum secara non statis atau berpindah tempat maka dibatasi maksimal adalah 85 dBA.

Simak lengkapnya di dan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *