Polisi menahan Ketua Kadin Kota Cilegon, Muh Salim (54), tersangka modus minta proyek tanpa tender senilai Rp 5 triliun kepada PT Chandra Asri Alkali (CAA). Begini awal mula kasus terungkap hingga para tersangka ditahan polisi.
Dirangkum infocom, Minggu (18/5/2025), kasus diusut polisi bermula dari unggahan video viral di akun X (sebelumnya Twitter). Sejumlah pihak yang disebut dari Kadin Cilegon dan ormas setempat bertemu dengan perwakilan PT Chengda Engineering Co, kontraktor proyek pabrik CA-EDC.
Dalam unggahan tersebut, seorang yang mengenakan pakaian putih meminta jatah proyek hingga Rp 5 triliun.
“Tanpa ada lelang, porsinya harus jelas, Rp 5 triliun untuk Kadin, Rp 3 triliun untuk Kadin,” kata pria yang mengaku sebagai anggota Kadin Cilegon, dikutip Selasa (13/5).
Setelah viral, Wakil Ketua Umum I Kadin Cilegon Isbatullah Alibasja buka suara. Dia menjelaskan sebelum pertemuan di lokasi proyek, Kadin Cilegon sudah berkomunikasi dengan investor proyek, yakni PT CAA hingga kontraktor utama pada proyek senilai Rp 15 triliun tersebut.
“Ceritanya kita jauh sebelum itu sekitar 1 bulan yang lalu beberapa minggu sebelum kejadian itu, Kadin Cilegon mengundang secara persuasif owner-owner dalam hal ini kan ada Chandra Asri sebagai induknya, ada CAA dan kita undang juga main kontraktor. Ini ada dua, satu Chengda joint operation dengan Total Persada, kedua PT PP JO dengan Seven Gate Indonesia, kalau nggak salah pertemuan itu ada 3-4 kali pertemuan itu, rangkaian sebelumnya sudah ada pertemuan,” kata Isbat saat dimintai konfirmasi, Rabu (14/5).
Pada pertemuan sebelum viral itu, Kadin Cilegon menyatakan sikap mendukung penuh investasi yang ada di Cilegon. Namun pihaknya berharap agar investasi yang ada di Cilegon melibatkan pengusaha lokal.
Seusai pertemuan dengan investor maupun kontraktor utama, Isbat menyebut komunikasi pengusaha lokal dengan PT Chengda sebagai kontraktor utama pada proyek itu mengalami kendala.
“Setelah komunikasi, memang pihak Chengda agak sulit, mungkin kendala komunikasi, kendala budaya kita nggak paham atau mungkin karena hal lain yang kita tidak ketahui, sehingga kita inisiatiflah ceritanya, Kadin untuk ke site, untuk sidak, sebenarnya bukan untuk menyetop pekerjaan, sebenarnya kita pengin lihat di lapangan seperti apa gitu loh,” tuturnya.
Setibanya di lokasi proyek, tepatnya di site milik PT Chengda, sudah ada beberapa pengusaha yang berasal dari organisasi Hipmi, HIPPI, dan pengusaha lokal Cilegon. Menurutnya, situasi saat itu sudah ramai karena beberapa pengusaha sudah masuk dalam obrolan.
“Karena situasi itu rame, tidak terkondisi kemudian juga hanya Chengda saja di situ, komunikasi itu berjalan tidak sehat karena selalu yang namanya Chengda ini dia bilang saya nggak bisa mengambil keputusan karena harus berkomunikasi dengan CAA sebagai owner,” ujar Isbat.
“Padahal CAA sudah ngobrol beberapa kali, katanya ‘oke kita mendukung’, mengarahkan agar Chengda bekerja sama dengan pengusaha lokal. Jadi kayak dilempar-lempar gitu, kata CAA ke Chengda. Kata Chengda, saya harus berkoordinasi ke CAA, gitu,” sambungnya.
Saat pertemuan berlangsung terjadi adu mulut antara para pengusaha tersebut dan pihak PT Chengda. Pihaknya menyimpulkan ada komunikasi yang kurang efektif pada pertemuan itu, sehingga salah satu anggotanya tersulut emosi.
“Akhirnya terjadilah adu mulut, terus ada kata-kata viral itu, memang itu bukan sikap resmi Kadin Kota Cilegon, itu luapan emosi dari salah satu pengurus kita yang mungkin kesal atau mungkin komunikasinya buruk atau mungkin kesal banget begitu sehingga adalah keluarlah. Saya menyebutnya selip lidahnya atau apalah, ya kita juga paham mana ada proyek yang 5 triliun tanpa tender,” tuturnya.
“Dengan adanya video viral kemarin, kami dari Polda Banten menurunkan tim dan melakukan upaya penyelidikan,” ujar Irjen Suyudi usai rapat koordinasi di Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Jakarta, Rabu (14/5/).
Polisi kemudian menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam kasus ini. Setiap unsur tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila ada dugaan tindak pidana, apalagi yang mengganggu percepatan investasi di negeri ini, kami akan melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta menindak secara hukum,” ucapnya.
Polisi kemudian menetapkan Muh Salim (54), Ketua Kadin Kota Cilegon, sebagai tersangka pemerasan dengan modus meminta jatah proyek Rp 5 triliun tanpa lelang. Dia langsung ditahan.
“Pada jam 21.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan,” kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan, Jumat (16/5).
Muh Salim berperan mengajak dan menggerakkan orang untuk melakukan aksi di PT China Chengda Engineering. Selain Muh Salim, polisi juga menetapkan Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Ismatullah (39) dan Ketua HNSI Rufaji Jahuri (50) sebagai tersangka.
“Muh Salim dan Ismatullah bertemu dengan PT Total (perwakilan PT. Chengda) memaksa meminta proyek,” ujar Dian.
Dalam pertemuan itu, Ismatullah menggebrak meja saat meminta proyek tanpa proses lelang. Sementara peran Rufaji Jahuri yakni mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering.
Sejumlah barang bukti disita di antaranya 1 bundel screen shot ajakan Ketua Kadin kepada para saksi untuk ke lokasi Proyek PT China Chengda Engineering, 1 lembar surat dari Kadin kepada PT Chengda tanggal 8 April 2025, 1 lembar notulen pertemuan tanggal 8 April 2025, 1 lembar notulen pertemuan tanggal 22 April 2025, 1 lembar surat dari Kadin kepada PT Chengda tanggal 8 Mei 2025.
“Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Kota Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten,” kata Anindya dalam keterangannya dilansir situs Kadin Indonesia, Minggu (18/5/2025).
“Secara internal, Kadin mengambil tindak tegas dengan menonaktifkan pengurus Kadin Kota Cilegon yang terlibat pemalakan,” tambahnya.
Anindya menyesalkan peristiwa pemerasan yang dilakukan Salim dkk. Menurutnya, kejadian tersebut telah membuat kegaduhan.
“Kadin menyesalkan peristiwa itu karena sudah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu,” ucapnya.
Simak Video: Acungan Jempol Ketua Kadin Cilegon Usai Jadi Tersangka Pemerasan
Polisi Turun Tangan
Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka dan Ditahan
Keanggotaan Pelaku Dinonaktifkan
“Dengan adanya video viral kemarin, kami dari Polda Banten menurunkan tim dan melakukan upaya penyelidikan,” ujar Irjen Suyudi usai rapat koordinasi di Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Jakarta, Rabu (14/5/).
Polisi kemudian menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam kasus ini. Setiap unsur tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila ada dugaan tindak pidana, apalagi yang mengganggu percepatan investasi di negeri ini, kami akan melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta menindak secara hukum,” ucapnya.
Polisi kemudian menetapkan Muh Salim (54), Ketua Kadin Kota Cilegon, sebagai tersangka pemerasan dengan modus meminta jatah proyek Rp 5 triliun tanpa lelang. Dia langsung ditahan.
“Pada jam 21.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan,” kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan, Jumat (16/5).
Muh Salim berperan mengajak dan menggerakkan orang untuk melakukan aksi di PT China Chengda Engineering. Selain Muh Salim, polisi juga menetapkan Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Ismatullah (39) dan Ketua HNSI Rufaji Jahuri (50) sebagai tersangka.
“Muh Salim dan Ismatullah bertemu dengan PT Total (perwakilan PT. Chengda) memaksa meminta proyek,” ujar Dian.
Dalam pertemuan itu, Ismatullah menggebrak meja saat meminta proyek tanpa proses lelang. Sementara peran Rufaji Jahuri yakni mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering.
Sejumlah barang bukti disita di antaranya 1 bundel screen shot ajakan Ketua Kadin kepada para saksi untuk ke lokasi Proyek PT China Chengda Engineering, 1 lembar surat dari Kadin kepada PT Chengda tanggal 8 April 2025, 1 lembar notulen pertemuan tanggal 8 April 2025, 1 lembar notulen pertemuan tanggal 22 April 2025, 1 lembar surat dari Kadin kepada PT Chengda tanggal 8 Mei 2025.
Polisi Turun Tangan
Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka dan Ditahan
“Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Kota Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten,” kata Anindya dalam keterangannya dilansir situs Kadin Indonesia, Minggu (18/5/2025).
“Secara internal, Kadin mengambil tindak tegas dengan menonaktifkan pengurus Kadin Kota Cilegon yang terlibat pemalakan,” tambahnya.
Anindya menyesalkan peristiwa pemerasan yang dilakukan Salim dkk. Menurutnya, kejadian tersebut telah membuat kegaduhan.
“Kadin menyesalkan peristiwa itu karena sudah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu,” ucapnya.
Simak Video: Acungan Jempol Ketua Kadin Cilegon Usai Jadi Tersangka Pemerasan