Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap pebasket asal Amerika Serikat, JDS), terkait kasus narkoba. Penangkapan terhadap Jarred diawali temuan pihak Bea-Cukai Bandara Soetta terhadap paket diduga berisi narkoba dari Thailand.
“Berawal dari adanya informasi dari pihak Bea dan Cukai yang mencurigai adanya tindak pidana peredaran gelap narkotika yang dikirim dari Thailand ke Indonesia melalui jasa pengiriman,” kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Ronald FC Sipayung kepada wartawan, Rabu (14/5/2025).
Dia mengatakan awalnya pihak Bea-Cukai Bandara Soetta mendapati satu buah paket dari Thailand dengan nomor airway bill EE206616913TH atas nama pengirim Jitnarec Konchinda asal Bangkok. Dia menjelaskan paket tersebut dikirim untuk penerima bernama IM, yang beralamat di Apartemen Casa De Parco Tower Gardenia, Cisauk, Kabupaten Tangerang.
“Di dalamnya berisikan 20 bungkus permen bertulisan ‘Vita Bite’, yang berisi permen yang mengandung narkotika golongan I jenis Delta 9 THC (tetrahydrocannabinol) dengan jumlah keseluruhan 132 buah atau dengan keseluruhan berat bruto 869 gram,” ujar Ronald.
Dia menjelaskan, dari hasil temuan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan secara bersama atau joint investigation dengan pihak Bea-Cukai Bandara Soetta. Hasilnya, pihak kepolisian berhasil menangkap Jarred sebagai penerima barang haram tersebut.
“Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pengambil paket EMS atas nama Tersangka JDS pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025 sekira pukul 21 47 WIB di lobi Apartemen Casa De Parco Sampora Unit Magnolia, Cisauk, Kabupaten Tangerang,” jelas dia.
Polisi juga menyebut Jarred menyamarkan narkoba berbentuk permen tersebut ke dalam kemasan vitamin. Upaya ini dilakukan untuk mengelabui petugas.
“Bahwa narkotika golongan I berupa permen yang mengandung narkotika golongan I jenis Delta 9 THC (tetrahydrocannabinol) ganja dikirim dari Thailand, disamarkan dengan kemasan vitamin bertulisan ‘Vita Bite’,” sebut Ronald.