Ayah Perkosa Anak Kandung di Bekasi Terungkap Usai Korban Ngadu ke Kakak

Posted on

Polisi mengungkap R, ayah di , telah memerkosa anak kandungnya yang berusia 14 tahun sebanyak enam kali. Aksi R terbongkar setelah korban melapor ke kakak tirinya.

“Ini terbongkar setelah korban ini menyampaikan kepada kakak tirinya bahwasanya yang bersangkutan sering dibegitukan oleh ayah kandungnya sendiri,” jelas Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (25/7/2025).

Setelah mengetahui adiknya diperkosa sang ayah, si kakak langsung melapor ke pihak Polres Metro Bekasi Kota. Polisi pun bergerak cepat dan langsung mengamankan R.

“Setelah itu kakak tiri korban melaporkan kejadian tersebut kepada kami dan kemudian kita tangani,” kata Kusumo.

Kusumo mengungkap alasan korban tak melapor meski sudah mengalami pemerkosaan oleh ayahnya sejak setahun lalu. Hal itu lantaran korban diancam, dan pelaku mengambil ponsel korban agar tidak melapor.

Handphone korban ini diambil oleh pelaku, disertai dengan ancaman ‘kamu tidak usah cerita yang tidak-tidak’,” ungkap Kusumo.

Kusumo menyampaikan R melakukan aksinya saat kondisi rumah sedang sepi. Pelaku dan korban tinggal dalam satu rumah bersama-sama.

“Pada saat itu ada kesempatan di mana pelaku ini, rumah dalam keadaan sepi, saat ibu kandung korban dan kakaknya berserta adiknya ini sedang keluar rumah sehingga yang ada hanya korban saja,” terang Kusumo.

R telah memerkosa anak kandungnya sebanyak enam kali. Terakhir kali sebelum dilaporkan, R melakukan aksinya pada Mei 2025.

Pemerkosaan R terhadap anak kandungnya sudah dilakukan sejak setahun belakangan. Tepatnya saat anaknya masih berusia 13 tahun.

Aksi bejat R yang terakhir terjadi pada Mei 2025. R saat itu sedang bermain handphone dan melihat istri serta anak-anaknya sedang tertidur di kamar.

Saat itu, R menghampiri anaknya tengah tertidur pulas dengan ibunya, yang merupakan istri R. Setelah berada di dekat korban, R awalnya menciumi korban hingga akhirnya melakukan aksi bejatnya dengan memerkosa korban.

Atas aksi bejatnya, R pun terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *