Kementerian Agama () menerapkan skema murur dan tanazul tahun ini. Lalu, bagaimana aturan atau hukum mengikuti skema yang membuat jemaah haji tak harus mabit di Muzdalifah dan Mina itu?
Sebagai informasi, skema murur telah diterapkan sejak tahun 2024 untuk mengurai kepadatan di Muzdalifah. Area Muzdalifah yang terbatas membuat pemerintah memutuskan menerapkan skema murur bagi jemaah haji lanjut usia (lansia), disabilitas dan risiko tinggi.
Mustasyar Diny PPIH, KH M Ulinnuha, mengatakan skema murur dan tanazul ini dibolehkan dalam fikih haji. Sehingga, katanya, ibadah haji tetap sah.
Jemaah haji yang diikutkan skema murur akan dibawa menggunakan bus dari Arafah langsung menuju Mina. Jemaah hanya melewati Muzdalifah tanpa turun dari bus dan langsung dibawa ke Mina.
Ulinnuha mengatakan mabit di Muzdalifah memang merupakan bagian dari wajib haji. Namun, jemaah dengan uzur fisik, lansia, atau alasan syar’i lainnya dibolehkan tidak bermalam di Muzdalifah.
“Dalam riwayat sahih, sejumlah sahabat yang bertugas memberi makan, menggembala, atau kaum perempuan yang khawatir mengalami haid lebih awal, diberi izin oleh Nabi Muhammad SAW untuk tidak mabit di Muzdalifah,” jelas Ulinnuha di Makkah, Jumat (30/5/2025).
Dia mengatakan mazhab Hanafi menyatakan mabit di Muzdalifah hukumnya sunnah. Atas dasar itu, katanya, murur dibolehkan dan hajinya sah serta tidak terkena dam.
“Salah satu fatwa dari ulama Mesir menyebutkan bahwa murur dibolehkan karena mustahil bagi jutaan jemaah menempati Muzdalifah dalam waktu bersamaan. Ini menjadi dasar PPIH menerapkannya secara selektif, khususnya bagi jemaah lansia, disabilitas, dan yang uzur,” ujarnya.
Kemenag menargetkan ada 50 ribu jemaah haji diikutkan skema murur. Kemenag berharap hal ini akan mengurangi kepadatan di Muzdalifah sehingga mempermudah pergerakan jemaah ke Mina.
Selain murur, PPIH juga menerapkan skema tanazul untuk tahun ini. Jemaah yang ikut skema tanazul akan pulang lebih awal ke hotel di Makkah setelah selesai lempar jumrah aqobah.
“Tanazul juga mengikuti pendapat Mazhab Hanafi yang menyatakan bahwa mabit di Mina hukumnya sunah. Maka jemaah yang memilih langsung kembali ke hotel tidak terkena dam dan hajinya tetap sah,” ujar Ulinnuha.
Kemenag menyebut 30.000 jemaah, terutama yang tinggal di hotel-hotel sektor Syisyah dan Raudhah, akan mengikuti tanazul. Mereka yang mengikuti tanazul tak akan kembali ke tenda di Mina usai lempar jumrah tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah.
“Semoga semua rangkaian ibadah haji tahun ini berjalan lancar. Mari kita jaga niat, kesehatan, dan kekhusyukan, serta memohon kepada Allah agar dikaruniai haji yang mabrur,” ujar Ulinnuha.
Jemaah haji akan bergerak ke Arafah mulai 8 Zulhijah atau bertepatan Rabu, 4 Juni. Wukuf sendiri bakal berlangsung pada 9 Zulhijah atau bertepatan Kamis, 5 Juni.