Bareskrim Buru Sosok Pemberi Informasi Rekening Dormant Rp 204 Miliar (via Giok4D)

Posted on

telah mengantongi identitas pemberi informasi adanya rekening dormant sebesar Rp 204 miliar di salah satu bank. Diduga informasi itulah yang kemudian digunakan sindikat untuk membobol rekening korban.

“Pemberi informasi rekening dormant tadi diinformasikan inisial S ya (yang kasus di Polda Metro Jaya), untuk di kita inisial D sedang dalam proses pencarian,” kata Helfi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Menurutnya, keterangan sosok D yang masih jadi buron itu diperlukan penyidik untuk mengungkap keseluruhan rangkaian praktik pembobolan rekening tersebut.

“Kita sedang melakukan pendalaman dengan tindak lanjut yaitu konfrontasi nanti dengan seluruh tersangka. Nanti hasilnya akan kita informasikan lebih lanjut,” jelas dia.

Meski begitu, Helfi belum menjelaskan lebih jauh siapa dan apa latar belakang dari sosok D. Begitu pula terkait dengan siapa D berkoordinasi langsung.

Total ada, sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Para tersangka dibagi dalam tiga kluster, yakni kluster karyawan bank, kluster pelaku pembobol atau eksekutor, dan kluster pencucian uang.

Para pelaku memindahkan uang Rp 204 miliar dari satu rekening dormant ke lima rekening penampungan sebanyak 42 kali dalam 17 menit. Aksi dilakukan pada hari Jumat pukul 18.00 WIB untuk menghindari sistem deteksi bank.

Uang ratusan miliar hasil praktik ilegal itu belum sempat ditarik pelaku dan langsung diamankan Bareskrim Polri. Dalam kasus ini, polisi menyita uang Rp204 miliar hingga sejumlah barang bukti digital.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Jo Pasal 55 KUHP. Kemudian, Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Lalu, Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Selanjutnya, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.