memusnahkan barang bukti 319 kilogram sabu dari jaringan Aceh. Barang bukti tersebut disita dari 3 tersangka yang ditangkap di tiga lokasi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pemusnahan ini telah memiliki penetapan dari pengadilan. Sebagian barang bukti disimpan untuk dihadirkan dalam persidangan ketiga tersangka semua.
Brigjen Eko Hadi mengatakan pihaknya akan terus menindak pelaku narkoba hingga ke akar-akarnya sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Bareskrim Polri dan jajaran Polda akan terus memerangi narkoba mulai dari hulu sampai hilir,” ujar Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Rabu (21/5/2025).
Pemusnahan dilaksanakan di RSPAD Jakarta Pusat. Hadir di lokasi, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Sunario yang memimpin kegiatan pemusnahan.
“Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak” ujar Sunario.
Barang bukti tersebut disita dari jaringan narkoba di wilayah Aceh dalam operasi pada periode 8 April sampai dengan Mei 2025. Sabu tersebut disita dari tiga tersangka yang berbeda jaringan, yakni inisial M, S, dan Z.
Sunario menambahkan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengejar beberapa tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Ketiga tersangka ini tidak saling terkait dan memiliki jaringan masing-masing.
“Kami masih mendalami kasus ini, yang pasti ketiga tersangka ini berbeda jaringannya,” tuturnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti inidan kuasa hukumnya. Hadir juga dari pihak kejaksaan dan pengadilan.
Simak juga Video: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Palu, 2,4 Kg Sabu Diamankan