Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dan Bea Cukai Soetta menangkap seorang pria bernama Tetdy (38) atas kepemilikan vape isi di, Tangerang, Banten. Tetdy yang kini tersangka terbukti kedapatan membawa sebanyak 84 vape berisi cairan narkoba atau zat atomidate.
Kronologinya, pada Sabtu (4/10/2025 pukul 23.45 WIB, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapat informasi dari Bea Cukai Soekarno Hatta bahwa ada penumpang yang tiba di Jakarta dari Malaysia membawa pod vape yang diduga mengandung cairan zat etomidate.
Tim yang dipimpin oleh Kasubdit IV Kombes Handik Zusen koordinasi dengan Bea cukai Soekarno Hatta menanggapi informasi tersebut. Tim yang dipimpin oleh Kanit 3 Subdit IV Kompol Reza Pahlevi berangkat ke Bandara Soekarno Hatta di terminal kedatangan 2F sekitar pukul 01.00 WIB.
“(Tim) mengamankan vape sebanyak 81 bungkus yang diduga mengandung cairan zat etomidate. Selanjutnya tim melakukan serah terima tersangka dan barang bukti dari pihak Bea Cukai Soekarno Hatta kepada Tim Opsnal Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Minggu (5/10).
Sebanyak tiga bungkus vape lainnya yang diduga mengandung cairan zat etomidate disisihkan oleh pihak Bea Cukai untuk pengecekan lab.
Hasil interogasi awal, Tetdy sudah dua kali memesan mengandung etomidate melalui Tersangka Yenny. Pemesanan pertama Tetdy menghubungi Yenny dan memesan lima bungkus.
Yenny kemudian mengarahkan Tetdy untuk bertemu di daerah Bukit Bintang, Malaysia. Transaksi terjadi, sebanyak 5 bungkus pod vape mengandung etomidate dibeli seharga 350 MYR atau setara Rp 1,4 juta.
Singkatnya, Tetdy menjual 2 vape ke rekannya bersnama Karisha dan Edward. Sisanya digunan Tetdy secara pribadi. Ia pun menjual vape tersebut sebesar Rp 3,5 juta.
“Karena vape yang dicoba Tersangka Tetdy memberikan efek ‘high’ dan rileks. Serta utamanya yang mendasari Tersangka Tetdy untuk melakukan pemesanan kedua kali ke Yenny adalah keuntungan hasil penjualan vape di Indonesia,” tuturnya.
Pada akhir September, Tetdy kembali menghubungi Yenny dan memesan sebanyak 80 bungkus sebanyak dua kali transaksi ke rekening atas nama Muhammad Amirul Akmal sebesar 23.740 MYR.
Pada 30 September 2025 Tetdy berangkat bersama dengan 2 orang karyawannya berinisial B dan A. Kemudian pada tanggal 1 Oktober 2025 Tetdy mendatangi Yenny dan Akmal di toko vape untuk mengambil pesanan vape dan melunasi sisa pembayaran menggunakan uang cash sebesar 19.300 MYR.
“Pada tanggal 4 Oktober 2025, sebelum kembali ke Indonesia, Tersangka Tetdy membagi 80 vape tersebut kepada dirinya dan 2 karyawannya ke dalam koper masing-masing di hotel dan langsung menuju ke bandara Kuala Lumpur International Airport dengan penerbangan Batik Air Malaysia dengan tujuan Jakarta dan tiba di Terminal 2F sekitar pukul 20.00 WIB,” tuturnya.
Sesampainya di bandara Soekarno-Hatta, Tetdy dan 2 karyawannya menuju ke toilet kemudian Tetdy memerintahkan 2 karyawannya untuk membongkar isi koper. vape tersebut dipindahkan ke saku masing-masing.
“Pada saat Tetdy dan 2 karyawannya melewati Xray Bea Cukai dan dilanjutkan dengan body check ditemukan vape yang diduga mengandung etomidate,” tutupnya.
Tetdy ditangkap pada Minggu (5/10) pukul 01.45 WIB, di Terminal 2F kedatangan bandara Soekarno hatta, Kota Tangerang, Banten. Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti berhasil diamankan yaitu 68 bungkus bertulisan ‘Shield Frog’, 13 bungkus bertulisan ‘The Godfather’ vape berisi cairan yang diduga mengandung zat etomidate. Serta 3 bungkus vape yang diduga mengandung cairan zat etomidate yang disisihkan oleh pihak Bea Cukai untuk pengecekan laboratorium.
Vape Narkoba Berasal dari Malaysia
Minta Karyawan Kantongi Vape Lewati Xray
Hasil interogasi awal, Tetdy sudah dua kali memesan mengandung etomidate melalui Tersangka Yenny. Pemesanan pertama Tetdy menghubungi Yenny dan memesan lima bungkus.
Yenny kemudian mengarahkan Tetdy untuk bertemu di daerah Bukit Bintang, Malaysia. Transaksi terjadi, sebanyak 5 bungkus pod vape mengandung etomidate dibeli seharga 350 MYR atau setara Rp 1,4 juta.
Singkatnya, Tetdy menjual 2 vape ke rekannya bersnama Karisha dan Edward. Sisanya digunan Tetdy secara pribadi. Ia pun menjual vape tersebut sebesar Rp 3,5 juta.
“Karena vape yang dicoba Tersangka Tetdy memberikan efek ‘high’ dan rileks. Serta utamanya yang mendasari Tersangka Tetdy untuk melakukan pemesanan kedua kali ke Yenny adalah keuntungan hasil penjualan vape di Indonesia,” tuturnya.
Pada akhir September, Tetdy kembali menghubungi Yenny dan memesan sebanyak 80 bungkus sebanyak dua kali transaksi ke rekening atas nama Muhammad Amirul Akmal sebesar 23.740 MYR.
Pada 30 September 2025 Tetdy berangkat bersama dengan 2 orang karyawannya berinisial B dan A. Kemudian pada tanggal 1 Oktober 2025 Tetdy mendatangi Yenny dan Akmal di toko vape untuk mengambil pesanan vape dan melunasi sisa pembayaran menggunakan uang cash sebesar 19.300 MYR.
“Pada tanggal 4 Oktober 2025, sebelum kembali ke Indonesia, Tersangka Tetdy membagi 80 vape tersebut kepada dirinya dan 2 karyawannya ke dalam koper masing-masing di hotel dan langsung menuju ke bandara Kuala Lumpur International Airport dengan penerbangan Batik Air Malaysia dengan tujuan Jakarta dan tiba di Terminal 2F sekitar pukul 20.00 WIB,” tuturnya.
Vape Narkoba Berasal dari Malaysia
Sesampainya di bandara Soekarno-Hatta, Tetdy dan 2 karyawannya menuju ke toilet kemudian Tetdy memerintahkan 2 karyawannya untuk membongkar isi koper. vape tersebut dipindahkan ke saku masing-masing.
“Pada saat Tetdy dan 2 karyawannya melewati Xray Bea Cukai dan dilanjutkan dengan body check ditemukan vape yang diduga mengandung etomidate,” tutupnya.
Tetdy ditangkap pada Minggu (5/10) pukul 01.45 WIB, di Terminal 2F kedatangan bandara Soekarno hatta, Kota Tangerang, Banten. Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Adapun barang bukti berhasil diamankan yaitu 68 bungkus bertulisan ‘Shield Frog’, 13 bungkus bertulisan ‘The Godfather’ vape berisi cairan yang diduga mengandung zat etomidate. Serta 3 bungkus vape yang diduga mengandung cairan zat etomidate yang disisihkan oleh pihak Bea Cukai untuk pengecekan laboratorium.