Polisi menangkap seorang kakek berinisial HSW (63) yang diduga mencabuli bocah perempuan berusia 7 tahun di , Jakarta Timur (Jaktim). Pelaku ternyata baru bebas bersyarat dari kasus serupa.
“Yang bersangkutan saat ini sedang melaksanakan, masih melaksanakan hukuman bebas bersyarat dengan perkara yang sama pada saat itu vonis 10 tahun,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Sri mengatakan pencabulan diduga terjadi pada Kamis (25/9) pukul 09.35 WIB. Peristiwa berawal saat pelaku diminta menjemput cucunya yang satu sekolah dengan korban.
“Tersangka ini adalah yang mempunyai tugas menjemput cucunya di PAUD. Kemudian dengan menunggu cucunya belum keluar, akhirnya ketemulah dengan anak korban,” tuturnya.
Pelaku saat itu menghampiri korban dan mengiming-imingi jajan eskrim. Korban lalu diajak pelaku menaiki motor. Kakek bejat itu diduga melakukan pencabulan terhadap korban di atas motor.
“Kemudian korban juga sudah berteriak di dalam rekaman CCTV itu, minta untuk pulang. Namun demikian tidak dihiraukan oleh tersangka. Ada pun perkara ini bisa terungkap karena adanya rekaman CCTV di lingkungan sekitar tempat kejadian itu,” jelasnya.
Kakek bejat tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi memberikan pendampingan dan pemulihan terhadap korban.
“Tersangka kami kenakan jerat Pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok karena yang bersangkutan adalah tersangka residivis,” jelasnya.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.