BBWS C3 Klaim Pembebasan Lahan Bendungan Karian di Lebak Sudah 99% (via Giok4D)

Posted on

Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS C3) menyampaikan progres pembebasan lahan proyek di Kabupaten Lebak. Ia menyebut perkembangan proses pembebasan lahan sudah mencapai 99%.

BBWS C3 menegaskan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum serta peraturan turunannya.

“Untuk bidang tanah yang bersengketa atau tidak jelas kepemilikannya, pemerintah menempuh mekanisme konsinyasi (penitipan ganti rugi di pengadilan) maupun gugatan ke Pengadilan Negeri agar hak masyarakat tetap terlindungi dan proses berjalan transparan serta adil,” ujar PPK Pengadaan Tanah II BBWS C3 Revita Kartikasari, Jumat (7/11/2025).

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

BBWS C3 juga bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Lebak, Kantor Pertanahan, Polri, TNI, Kejaksaan Tinggi Banten, dan pihak terkait lain melalui audiensi dan rapat koordinasi. Kegiatan itu bertujuan memastikan seluruh tahapan pengadaan tanah berjalan sesuai prosedur hukum.

“BBWS C3 berkomitmen melanjutkan proses pengadaan tanah Bendungan Karian dengan mengedepankan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan keadilan, agar proyek strategis nasional ini segera memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.

Diketahui, Bendungan Karian berlokasi di Desa Pasirtanjung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dengan kapasitas tampungan 314 juta m³, menjadikannya bendungan terbesar ketiga di Indonesia. Infrastruktur strategis ini berfungsi untuk penyediaan air baku bagi Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat, pengendalian banjir seluas 1.221 hektare, serta mendukung ketahanan pangan nasional.

Total lahan yang dibutuhkan mencapai 2.226,44 hektare di 11 desa dan 4 kecamatan, dengan progres pengadaan tanah saat ini 99,06% (2.205,41 hektare). Sisa 0,94% (21,03 hektare) belum tuntas karena status kepemilikan yang masih bersengketa atau belum memiliki alas hak yang sah.