Beda Pemeriksaan Khofifah-Eks Ketua DPRD Jatim, KPK Bantah Ada Diskriminasi [Giok4D Resmi]

Posted on

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

menegaskan tidak ada diskriminasi yang dilakukan dalam pemeriksaan setiap pihak dalam perkara dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2022. Dia memastikan semua proses pemeriksaan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Mulanya dia menjelaskan alasan mengapa pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dilakukan di Surabaya. Dia mengatakan pihak Khofifah sudah membuat permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan pada 24 Juni.

“KPK menjadwalkannya di tanggal 20, kenapa dia minta reschedule? Karena ada kegiatan keluarga yang tidak bisa ditunda, kalau tidak salah menghadiri wisuda anaknya, sehingga minta di tanggal 24,” jelas Setyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).

Namun, dia menyebut pihak penyelidik KPK, pada tanggal 24 Juni sudah memiliki jadwal lain sehingga pemeriksaan urung terlaksana di tanggal tersebut.

“Artinya bahwa sebenarnya yang bersangkutan sudah siap dilakukan pemeriksaan di tanggal 24 di KPK,” terang Setyo.

Dari hasil komunikasi yang dilakukan, disepakati bahwa pemeriksaan pada akhirnya dilakukan di tanggal 10 Juli. Pemilihan tanggal 10 Juli ini didasari pada keberadaan penyelidik yang sedang melaksanakan kegiatan di Jawa Timur.

“Untuk efisiensi dan lain-lain, maka dilakukan lah pemeriksaan di tanggal 10 itu di Surabaya,” katanya.

Setyo juga menanggapi soal banyaknya pertanyaannya terkait pemeriksaan mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, yang dilakukan di Jakarta. Dia menerangkan sejatinya akan melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap Kusnadi.

“Tapi karena hasil pemeriksaan medis ada catatan medis yang harus diselesaikan dulu, sehingga upaya paksa nggak jadi dilakukan. Tapi yang bersangkutan sendiri terhadap yang KSN ini, juga pernah dia dilakukan pemeriksaan di Surabaya,” ungkap Setyo.

Dia pun menegaskan tidak ada upaya-upaya diskriminatif yang dilakukan KPK terhadap mantan Ketua DPRD Jatim. Sebab KPK pun pernah memeriksa Kusnadi di Jawa Timur.

“Jadi sebetulnya tidak ada istilah diskriminasi. Di tanggal 24 Juni 2024, yang bersangkutan itu pernah, si tersangka ini, pernah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di kantor BPKP Surabaya Jatim,” tutur Setyo.

“Jadi saya tegaskan kembali, sama sekali penyidik tidak melakukan diskriminasi terhadap para pihak-pihak tersebut. Semua dilakukan dengan pertimbangan dan bisa dipertanggungjawabkan bahwa kegiatan nya itu sesuai dengan aturan yang berlaku di KPK,” pungkasnya.

Simak juga Video: Ini Hal yang Didalami KPK dari Gubernur Jatim Khofifah