Kasus oleh pria lanjut usia (lansia) pemilik warung di Rancabungur, , viral di media sosial (medsos). Polisi telah menangkap pria berinisial SD (63) tersebut.
SD memiliki warung jajanan dekat rumah korban. Kasus mencuat setelah korban mengeluhkan sakit akibat perlakukan bejat pelaku.
Peristiwa itu disebut terjadi pada 19 Agustus 2025, sekitar pukul 17.30 WIB. Keluarga korban lantas melaporkan kasus itu kepada polisi.
Polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus dan menangkap pelaku. Korban juga menjalani visum sebagai bukti tambahan terkait kasus.
Polisi kemudian menangkap pria lansia pelaku pada Minggu (28/9/2025). Diduga pelaku hendak bersembunyi karena tak ditangkap di rumahnya.
“Pelaku sudah ditangkap, posisi penangkapan pelaku berada di wilayah Jakarta Selatan,” kata Kasat Reskrim AKP Teguh Kumara, Selasa (30/9).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga sekali mencabuli korban yang berusia enam tahun. Pelaku langsung ditahan.
SD ditahan di Lapas Kelas II Cibinong selama proses hukum. Dia dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Maksimal di 15 tahun penjara (ancaman hukuman) dan pasal yang dikenakan Pasal 82 juncto 76e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” jelasnya.
Tersangka SD mencabuli korban saat membeli es di warungnya. Warung tersebut juga berada di rumah tersangka.
“Modusnya melakukan tindakan cabul saat korban membeli es di warungnya,” kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, Selasa (30/9).
SD mengajak korban ke dalam rumah atau warungnya sehingga terjadi pencabulan. Setelah melakukan perbuatan bejat, tersangka mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian itu kepada siapapun.
Korban mengalami trauma seusai kejadian. Polisi memberikan pendampingan dan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk pemulihan psikis korban
“Kondisi korban setelah kejadian mengalami trauma,” kata AKP Teguh Kumara, Jumat (3/10).
Polisi mendalami kemungkinan adanya korban lain terkait pencabulan penjaga warung seorang pria berinisial SD (63). Untuk sementara, diketahui korban baru berjumlah satu orang.
“Sementara masih satu korban, sedang kami dalami apakah ada korban lainnya,” kata AKP Teguh.
Korban diketahui dicabuli oleh tersangka di kediamannya. Motif pelaku melancarkan aksi bejatnya itu adalah untuk memenuhi hasratnya.
“Motifnya untuk memenuhi hasrat biologis pelaku,” ungkapnya.
Lihat juga Video ‘Modus Guru Ngaji Cabuli 10 Santri di Tebet: Ajarkan soal Hadas’:
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Pelaku Ditangkap di Jaksel
Ancaman 15 Tahun Penjara
Korban Dicabuli Saat Beli Es
Korban Alami Trauma, Polisi Beri Pendampingan
Dalami Kemungkinan Korban Lain
SD ditahan di Lapas Kelas II Cibinong selama proses hukum. Dia dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Maksimal di 15 tahun penjara (ancaman hukuman) dan pasal yang dikenakan Pasal 82 juncto 76e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” jelasnya.
Tersangka SD mencabuli korban saat membeli es di warungnya. Warung tersebut juga berada di rumah tersangka.
“Modusnya melakukan tindakan cabul saat korban membeli es di warungnya,” kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, Selasa (30/9).
SD mengajak korban ke dalam rumah atau warungnya sehingga terjadi pencabulan. Setelah melakukan perbuatan bejat, tersangka mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian itu kepada siapapun.
Ancaman 15 Tahun Penjara
Korban Dicabuli Saat Beli Es
Korban mengalami trauma seusai kejadian. Polisi memberikan pendampingan dan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk pemulihan psikis korban
“Kondisi korban setelah kejadian mengalami trauma,” kata AKP Teguh Kumara, Jumat (3/10).
Polisi mendalami kemungkinan adanya korban lain terkait pencabulan penjaga warung seorang pria berinisial SD (63). Untuk sementara, diketahui korban baru berjumlah satu orang.
“Sementara masih satu korban, sedang kami dalami apakah ada korban lainnya,” kata AKP Teguh.
Korban diketahui dicabuli oleh tersangka di kediamannya. Motif pelaku melancarkan aksi bejatnya itu adalah untuk memenuhi hasratnya.
“Motifnya untuk memenuhi hasrat biologis pelaku,” ungkapnya.
Lihat juga Video ‘Modus Guru Ngaji Cabuli 10 Santri di Tebet: Ajarkan soal Hadas’: