Berkas Lengkap, Majikan Bunuh Satpam Rumah di Bogor Segera Disidang

Posted on

Berkas kasus pembunuhan satpam oleh majikan dengan tersangka Abraham Michael dan korban Septian telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Bogor. Sekarang kasus tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri. Menurut Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi, tersangka Abraham Michael masih dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Kasie intel Kejari Kota Bogor Sigit Prabawa Nugraha juga sudah membenarkan hal tersebut dan menyatakan bahwa langkah selanjutnya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum untuk proses pengadilan. Pembunuhan yang dialami oleh satpam bernama Septian terjadi karena kesalahan yang dilakukan oleh pelaku Abraham Michael.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *