angkat bicara usai namanya muncul dalam dakwaan diduga menerima jatah 50% saat menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) terkait kasus mafia akses judi online (judol). Budi menyebut narasi jahat itu untuk menyerang harkat dan martabatnya.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar,” ujar Budi Arie dalam keterangan pers tertulis, Senin (19/5/2025).
Menteri Koperasi itu membantah menerima jatah 50% untuk melindungi situs judi online. Budi menyebut dirinya justru gencar memberantas situs judi online saat menjabat Menkominfo.
“Jadi, itu omon-omon mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi aliran dana. Faktanya tidak ada,” ujar Budi Arie.
“Justru ketika itu saya malah menggencarkan pemberantasan situs judol. Boleh dicek jejak digitalnya,” lanjutnya.
Budi mengaku siap membuktikan dirinya tidak terlibat dalam praktik perlindungan situs judol. Budi menyebut para tersangka sengaja menjual namanya agar kejahatan yang dilakukan berjalan mulus.
“Intinya, pertama mereka (para tersangka) tidak pernah bilang ke saya akan memberi 50 persen. Mereka tidak akan berani bilang, karena akan langsung saya proses hukum,” ujar Budi Arie.
“Jadi sekali lagi, itu omongan mereka saja, jual nama menteri supaya jualannya laku,” tambahnya.
Budi juga mengaku tidak tahu-menahu mengenai praktik mafia akses judol yang dilakukan mantan anak buahnya. Ia menyebut baru mengetahui setelah kasus itu diselidiki kepolisian.
“Tidak ada aliran dana dari mereka ke saya. Ini yang paling penting. Bagi saya, itu sudah sangat membuktikan,” ujar Budi Arie.
Perihal nama Budi Arie dalam dakwaan tersebut sebelumnya muncul dalam persidangan yang sudah berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam persidangan itu, ada 4 orang yang duduk sebagai terdakwa, yaitu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Keempat didakwa terkait UU ITE yang pada intinya terkait penjagaan website judol. Nama Budi Arie muncul ketika jaksa menjelaskan tentang peran Zulkarnaen Apriliantony. Budi Arie disebut meminta Zulkarnaen merekrut orang yang akan bertugas mengumpulkan data website perjudian online hingga jaksa menyebut Budi Arie mendapatkan jatah.
“Bahwa kemudian Terdakwa I Zulkarnaen, Terdakwa II Adhi, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp 8 juta per website, serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi sebesar 20%, Terdakwa I Zulkarnaen sebesar 30%, dan untuk Saudara Budie Arie Setiadi sebesar 50% dari keseluruhan website yang dijaga,” ungkap jaksa.