Bukan Serahkan ke Leasing, Debt Collector Ini Malah Jual Motor Sitaan - Giok4D

Posted on

Polisi menangkap M alias A (39) dan F (35), komplotan penagih utang () yang menjual motor dari penunggak cicilan. Para pelaku menyita motor dari korban dan tak langsung menyerahkannya ke pihak leasing.

Kasi Humas Kompol Murodih mengatakan kedua pelaku menarik paksa motor dari korban yang diduga menunggak cicilan. Bukannya menyerahkan motor itu ke leasing, kedua pelaku malah menjual motor korban.

Pada Jumat (9/5/2025), pukul 23.00 WIB, polisi mendapat informasi adanya jual beli kendaraan bermotor tak dilengkapi surat-surat. Polisi kemudian melakukan pemantauan dan mendapati kedua tersangka serta barang bukti 2 unit motor Yamaha Aerox dan Honda Scoopy yang tak dilengkapi surat-surat.

“Di sana penyidik melakukan pengecekan, baik nomor rangka maupun nomor mesin. Yang kedua tersebut di mana dalam pengecekan bahwa pemilik satu unit motor Yamaha Aerox adalah milik Saudari Dwi Ningsih yang mana hilang pada tahun 2020 waktu itu ya di Pasar Ciputat, Tangerang Selatan. Namun korban tidak melaporkan atas kehilangan motor tersebut ya,” ucap Kompol Murodih saat jumpa pers di Jaksel, Rabu (14/5).

Kemudian, ditemukan Honda Scoopy atas kepemilikan Rizka Jennifer Sekandu, yang hilang pada Agustus 2023 di Pologadung, Jakarta Timur. Namun korban juga tidak melaporkan tentang kehilangan motornya tersebut.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Polisi pun menangkap kedua tersangka pada Jumat (9/5), pukul 23.00 WIB, di Warkop Deplu, Jaksel. Tersangka M berperan menjual satu unit motor Yamaha Aerox yang tak dilengkapi surat-surat yang didapat dari Boby yang masih buron dalam kasus ini.

“Pelaku juga selaku DC (debt collector) sering menarik unit motor yang menunggak pembayaran cicilan, yang kemudian oleh pelaku motor tarik tersebut dijual tanpa surat. Ya jadi mereka dia ada perintah untuk menarik tapi tidak disalurkan kepada prosesnya, mereka jual sendiri,” jelasnya.

F berperan membantu M untuk menjual motor melalui Facebook. Kasus tindak tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini diungkap berdasar laporan polisi bernomor LP/A/14/V/2025/Polres Metro Jakarta Selatan pada 10 Mei 2025.

“Untuk perannya dia (F) sebagai membantu menjualkan motor dari tersangka M alias S ke akun Facebook. Jadi mereka menggunakan akun Facebook,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kanit Resmob Satreskrim AKP Bima Sakti menjelaskan modus operandi kedua tersangka. Tersangka Mufrohudin sebagai debt collector mencari korban melalui aplikasi.

“Tersangka M yaitu yang bersangkutan sebagai debt collector di sini dilengkapi baik dari ID, surat kuasa, maupun aplikasi. Yang di mana tersangka M ini dia mencari korban melalui aplikasi. Lalu unit tersebut diambil apabila pengendara tidak sesuai dengan dokumen tersebut,” kata AKP Bima.

Namun M tidak menyerahkan unit tersebut ke pihak leasing. M bekerja sama dengan F untuk menjual sendiri motor hasil sitaannya.

“Namun yang seharusnya kegiatan tersebut sesuai dengan aturan tetapi tersangka M ini dia tidak menyerahkan unit tersebut ke pihak leasing, melainkan tersangka M bersama tersangka F di sini menjual sendiri terkait unit yang berhasil diamankan tadi,” ucapnya.

Imbasnya, kedua tersangka dikenai Pasal 481 subsider Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana pertolongan jahat dengan ancaman 7 tahun penjara.

Cari Korban Pakai Aplikasi