Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis 19 tahun penjara terhadap Wadison Pasaribu. Wadison dinyatakan terbukti melakukan berencana terhadap istrinya.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2021. Menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun,” kata ketua majelis hakim Mochamad Ichwanudin seperti dikutip dari amar putusan, Rabu (26/11/2025).
Majelis hakim menyatakan Wadison Pasaribu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya, Petri Sihombing, di rumahnya di Walantaka, Kota Serang, pada Juni lalu. Hakim menyatakan terdakwa juga terbukti membuat skenario seolah-olah menjadi korban perampokan untuk menutupi aksinya.
“Bahwa perbuatan Terdakwa merekayasa perampokan sadis di lingkungan perumahan yang padat penduduk telah menciptakan teror sosial dan ketakutan kolektif yang tidak beralasan bagi warga sekitar,” katanya.
Majelis hakim menyebut hal memberatkan perbuatan terdakwa ialah melibatkan anak-anak dalam skenario pembunuhan. Hakim mengatakan hal itu merusak mental anak dan menimbulkan trauma.
“Dalam perspektif sosiologi, Terdakwa telah merusak struktur mental anak yang seharusnya dilindungi, menjadikannya objek manipulasi demi keselamatan dirinya sendiri,” kata hakim.
Putusan ini lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yang menuntut Wadison Pasaribu dengan pidana penjara 16 tahun. Majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
“Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” ucapnya.
Sebelumnya, polisi mengungkap Wadison membunuh istrinya karena dirinya hendak kawin lagi. Namun Wadison khawatir kehilangan hak asuh anak jika bercerai secara sah.
Wadison juga disebut berdalih kesal setelah disebut ‘mokondo’ oleh korban. Wadison kemudian membunuh korban dengan cara menjerat leher korban. Setelah itu, pelaku berpura-pura menjadi korban perampokan dengan cara memasukkan dirinya ke dalam karung dan memukul wajahnya sendiri dengan ulekan.
