Bupati Aceh meminta fatwa dari pemerintah mengenai penanganan gelondongan yang muncul saat banjir di daerahnya. Armia Pahmi khawatir penanganan yang salah berujung permasalahan hukum.
Hal ini disampaikan Armia Pahmi dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana DPR RI bersama menteri-menteri Kabinet Merah Putih, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan kepala daerah setempat. Rapat diselenggarakan di Banda Aceh, Aceh, Selasa (30/12/2025).
Armia mulanya melaporkan 12 kecamatan dan 216 desa di daerahnya terdampak banjir bandang yang berefek ke pemerintahan hingga ekonomi. Dia menyebut Aceh Tamiang kini berupaya bangkit.
“Alhamdulillah tadi pagi kemarin kami sudah melihat 80% untuk lumpur sudah bisa kami bersihkan di sekitar ibu kota kabupaten, sisa 20% lagi karena itu masih ada beberapa parit yang masih padat oleh lumpur. Insyaallah ini bisa kami selesaikan dalam waktu 2 hari,” ujar Armia.
Armia kemudian mengungkit tumpukan kayu sisa banjir bandang di Aceh Tamiang. Pihaknya baru memindahkan gelondongan tersebut ke pinggir sungai.
“Sekarang ini kayu atau balok-balok yang besar-besar sudah kami singkirkan, kami tumpuk di pinggir sungai. Kami nanti mohon fatwa dari Menteri Kehutanan, mau diapakan kayu ini, apakah diserahkan kepada kami untuk kami jadikan papan atau balok atau kusen, sehingga ada fatwa yang kuat atau dasar hukum yang kuat untuk kami melakukan hal tersebut,” ujar Armia.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Ini perlu ada penegasan jangan sampai kami di kemudian hari kami dipanggil-panggil lagi sama APH, karena ini memang suatu bentuk komitmen kami untuk bisa membantu masyarakat Aceh Tamiang,” imbuh dia.







