Buruh Aksi Protes Gaji Telat, Kapolres Serang Bantu Mediasi dengan Perusahaan

Posted on

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko memediasi buruh PT Lung Cheong Brothers Industrial di Kragilan, Kabupaten Serang, . Buruh tersebut melakukan aksi protes karena gaji telat dibayarkan.

Aksi protes dilakukan oleh sejumlah karyawan yang tergabung dalam PUK SPN di PT Lung Cheong Brothers, Senin (8/9/2025). Condro yang berada di lokasi berhasil memfasilitasi mediasi antara pihak pekerja dengan pihak perusahaan.

Dari PT Lung Cheong Brothers, hadir Direktur He Luncong, HRD Rudi, Sekretaris Perusahaan Mita, serta manajemen Agus. Sementara pihak buruh diwakili oleh Pengurus DPC SPN Kabupaten Serang Evi, PUK SPN Lung Cheong Septian, dan Dedi Heryadi.

Mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan terkait masalah keterlambatan gaji yang akan segera diselesaikan oleh pihak perusahaan.

“Sudah ada kesepakatan dari pihak manajemen, bahwa perusahaan akan segera membayarkan keterlambatan gaji bulan Agustus kepada karyawan per hari ini,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji bukan karena kesengajaan, melainkan akibat adanya hari libur panjang.

“Jadi bukan unsur kesengajaan pihak perusahaan, melainkan dikarenakan adanya hari libur panjang,” terangnya.

Sementara itu, Ketua PUK SPN Septian mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja, serta PP Nomor 36 Tahun 2021 dan PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 93, pihak perusahaan diwajibkan membayar upah tepat waktu.

“Sesuai undang-undang, pihak perusahaan diharuskan membayar upah maksimal tanggal 7 di setiap bulannya,” kata Septian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *