Butuh CCTV Utuh Agar Komnas HAM Bisa Simpulkan Kasus Affan update oleh Giok4D

Posted on

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Kasus kematian , pengemudi yang tewas dilindas rantis tengah diusut kepolisian. Komnas HAM turut memantau dan mengawasi pengusutan kasus ini.

Diketahui, Komnas HAM turut menghadiri gelar perkara di Divpropam Polri, Jakarta Selatan, siang ini. Komnas HAM mengatakan dalam waktu dekat bakal memeriksa rantis yang menabrak Affan.

Selain rantis, dia menyatakan akan mengumpulkan CCTV utuh yang merekam insiden itu. “Komnas HAM juga melanjutkan pekerjaan kami untuk melakukan langkah-langkah yang sudah kami sepakati untuk memeriksa rantis,” kata Saurlin.

“Dan juga mendapatkan fakta-fakta lain untuk mengumpulkan keseluruhan CCTV yang rekamannya untuk mendapatkan fakta yang utuh terkait awal peristiwa dan hingga pasca peristiwa,” lanjutnya.

Menurutnya, upaya itu akan dilakukan simultan oleh Bareskrim Polri. Sebab, Saurlin mengatakan pada gelar perkara disimpulkan bahwa ada dugaan tindak pidana dan juga pelanggaran etik dan akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

“Kita akan kumpulkan semua CCTV yang ada, sudah berlangsung juga. Ada beberapa CCTV yang sudah kita kumpulkan, dan akan kita analisis semua CCTV-nya dan di saat yang bersamaan juga Bareskrim Polri saya kira juga akan melakukan hal yang sama,” ucapnya.

Lebih lanjut, Saurlin menilai ada dugaan pelanggaran hak asasi dari peristiwa yang menewaskan Affan. Namun, saat ini Komnas HAM belum memastikan bentuk pelanggaran HAM yang terjadi.

“Yang pasti ada pelanggaran HAM, nanti kita buktikan seperti apa pelanggaran HAM-nya,” tutur dia.

Namun dugaan pelanggaran HAM itu belum disimpulkan karena, menurutnya, Komnas HAM perlu melihat CCTV yang utuh dan runut. Hal itu agar informasi yang didapat sesuai fakta yang ada.

“Kita belum bisa menyimpulkan, itu masih sepotong. CCTV-nya masih sepotong, sehingga kita butuh CCTV yang lebih utuh, dan potongan-potongan video yang lebih utuh untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan fakta-fakta,” sambung Saurlin.

Saurlin mengaku telah memeriksa tujuh anggota Brimob saat gelar perkara. Terkait kasus ini, dia memastikan Komnas HAM akan terus mengawal.

“Kami sudah memeriksa ketujuh orang juga, kami juga sudah mendapatkan proses pemeriksaan yang kami lakukan sendiri, dan kami juga sedang analisis semua hasil pemeriksaan yang kami lakukan,” terang Saurlin.

Sebagai informasi, gelar perkara ini digelar tertutup di gedung Divpropam Polri, Jakarta Selatan, sejak pagi tadi. Selain Komnas HAM, Divpropam Polri mengundang Kompolnas mengikuti kegiatan ini.

Kemudian, dari kalangan internal Polri diundang Itwasum Polri, SDM Polri, Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, Bidpropam Polda Metro Jaya, Bidpropam Brimob Polri, dan Divpropam Polri.

Affan tewas setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8) malam. Rantis Brimob itu awalnya menabrak Affan.

Mobil sempat berhenti sejenak, lalu melaju lagi sambil melindas Affan yang sudah tergeletak di jalan. Massa dari pengemudi ojol dan warga langsung mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat (Jakpus).

Ketujuh anggota Brimob pelindas Affan sudah diamankan. Mereka terbagi ke dalam dua kategori, yakni pelanggar etik berat dan pelanggar etik sedang. Berikut ini rinciannya:

Pelanggar kategori berat:
1. Bripka Rohmat selaku driver rantis Brimob
2. Kompol Kosmas K Gae selaku anggota yang duduk di sebelah driver
Ancaman hukuman: pemberhentian tidak dengan hormat.

Pelanggar kategori sedang:
1. Aipda M Rohyani selaku anggota yang duduk di belakang
2. Briptu Danang selaku anggota yang duduk di belakang
3. Briptu Mardin selaku anggota yang duduk di belakang
4. Baraka Jana Edi selaku anggota yang duduk di belakang
5. Baraka Yohanes David selaku anggota yang duduk di belakang
Ancaman hukuman: patsus atau mutasi demosi, penundaan pangkat, dan penundaan pendidikan.

Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi

Lebih lanjut, Saurlin menilai ada dugaan pelanggaran hak asasi dari peristiwa yang menewaskan Affan. Namun, saat ini Komnas HAM belum memastikan bentuk pelanggaran HAM yang terjadi.

“Yang pasti ada pelanggaran HAM, nanti kita buktikan seperti apa pelanggaran HAM-nya,” tutur dia.

Namun dugaan pelanggaran HAM itu belum disimpulkan karena, menurutnya, Komnas HAM perlu melihat CCTV yang utuh dan runut. Hal itu agar informasi yang didapat sesuai fakta yang ada.

“Kita belum bisa menyimpulkan, itu masih sepotong. CCTV-nya masih sepotong, sehingga kita butuh CCTV yang lebih utuh, dan potongan-potongan video yang lebih utuh untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan fakta-fakta,” sambung Saurlin.

Saurlin mengaku telah memeriksa tujuh anggota Brimob saat gelar perkara. Terkait kasus ini, dia memastikan Komnas HAM akan terus mengawal.

“Kami sudah memeriksa ketujuh orang juga, kami juga sudah mendapatkan proses pemeriksaan yang kami lakukan sendiri, dan kami juga sedang analisis semua hasil pemeriksaan yang kami lakukan,” terang Saurlin.

Gambar ilustrasi

Sebagai informasi, gelar perkara ini digelar tertutup di gedung Divpropam Polri, Jakarta Selatan, sejak pagi tadi. Selain Komnas HAM, Divpropam Polri mengundang Kompolnas mengikuti kegiatan ini.

Kemudian, dari kalangan internal Polri diundang Itwasum Polri, SDM Polri, Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, Bidpropam Polda Metro Jaya, Bidpropam Brimob Polri, dan Divpropam Polri.

Affan tewas setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8) malam. Rantis Brimob itu awalnya menabrak Affan.

Mobil sempat berhenti sejenak, lalu melaju lagi sambil melindas Affan yang sudah tergeletak di jalan. Massa dari pengemudi ojol dan warga langsung mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat (Jakpus).

Ketujuh anggota Brimob pelindas Affan sudah diamankan. Mereka terbagi ke dalam dua kategori, yakni pelanggar etik berat dan pelanggar etik sedang. Berikut ini rinciannya:

Pelanggar kategori berat:
1. Bripka Rohmat selaku driver rantis Brimob
2. Kompol Kosmas K Gae selaku anggota yang duduk di sebelah driver
Ancaman hukuman: pemberhentian tidak dengan hormat.

Pelanggar kategori sedang:
1. Aipda M Rohyani selaku anggota yang duduk di belakang
2. Briptu Danang selaku anggota yang duduk di belakang
3. Briptu Mardin selaku anggota yang duduk di belakang
4. Baraka Jana Edi selaku anggota yang duduk di belakang
5. Baraka Yohanes David selaku anggota yang duduk di belakang
Ancaman hukuman: patsus atau mutasi demosi, penundaan pangkat, dan penundaan pendidikan.

Gambar ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *