Cak Imin soal Gugatan UU MD3 Agar Rakyat Bisa Pecat DPR: Tunggu Putusan MK

Posted on

Ketum PKB atau Cak Imin enggan berkomentar terkait gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD () ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar rakyat dapat memberhentikan anggota DPR. Ia menunggu putusan MK terhadap gugatan itu.

“Kita tunggu saja, kita tunggu saja keputusan MK,” kata Cak Imin kepada wartawan di Depok, Jawa Barat, Sabtu (22/11/2025).

Cak Imin menilai wajar-wajar saja segala aspirasi yang muncul dari rakyat. Yang terpenting menurutnya, aspirasi disampaikan dengan cara yang baik.

“Yang penting demokrasi ini harus berjalan dengan baik, semua inovasi kita dengarkan, tapi kita juga tidak ingin demokrasi yang anarki,” ujarnya.

Seperti diketahui, gugatan terhadap UU MD3 itu dilayangkan oleh lima mahasiswa yakni Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Perkara terdaftar dengan nomor 199/PUU-XXIII/2025. Para pemohon ini menyoal agar rakyat dapat memberhentikan anggota DPR RI.

Para mahasiswa tersebut menyampaikan pengujian atas Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Mereka turut menguraikan kedudukan hukum yang terkait kerugian hak konstitusional berupa hak politik sebagai warga negara dalam mengawasi jalannya pemerintahan, terutama yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu).

“Permohonan a quo yang dimohonkan oleh Para Pemohon tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah. Para Pemohon tidak menginginkan ada lagi korban jiwa akibat kebuntuan kontrol terhadap DPR,” ungkap Ikhsan, seperti dilansir oleh MKRI, dikutip Kamis (20/11).