Kamu bisa membuat surat izin mengemudi () baru secara online lewat layanan resmi Digital Korlantas Polri. Dengan sistem online, cara ini bisa mempermudah proses administrasi, mengurangi antran, serta meningkatkan transparansi pelayanan publik.
Berdasarkan informasi resmi dari Divisi Humas Polri dan laman Indonesiabaik, berikut .
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Mengutip dari laman Indonesiabaik, penting bagi pemilik SIM untuk mengetahui SIM yang dimiliki asli atau palsu agar tidak terkena sanksi hukum. Bawa SIM palsu merupakan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar (Pasal 263 KUHP).
SIM asli atau palsu dapat dicek lewat aplikasi Digital Korlantas. Berikut langkah-langkahnya.
Selain itu, ada cara lain untuk mengecek keaslian SIM, yaitu:







