Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan pendaftaran 561.909 bidang sepanjang tahun 2025. Program ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk mengamankan aset wakaf dari potensi sengketa dan penyalahgunaan.
Berikut ini cara mendaftar tanah wakaf ke Kantor Pertanahan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), wakaf adalah tanah negara yang tidak dapat diserahkan kepada siapa pun dan digunakan untuk tujuan amal. Wakaf juga dapat diartikan sebagai benda bergerak atau tidak bergerak yang disediakan untuk kepentingan umum (Islam) sebagai pemberian yang ikhlas.
Tanah wakaf dapat dimanfaatkan untuk masjid, musala, pesantren, dan tempat ibadah lainnya.
Menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI), status tanah wakaf dalam Islam menjadi milik Allah SWT. Mengapa demikian?
Pertama, wakaf adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh seseorang (wakif) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah.
Dapat disimpulkan bahwa wakaf adalah penyerahan harta benda yang dilakukan oleh pewakaf untuk kepentingan umat Islam. Oleh karena itu, harta benda yang diwakafkan tidak lagi menjadi milik pewakaf, tetapi menjadi milik Allah SWT.
Kemudian, tujuan wakaf adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan untuk memberikan manfaat bagi umat Islam. Dengan wakaf, pewakaf dapat memberikan manfaat bagi umat Islam bahkan setelah ia meninggal dunia.
Salah satu syarat wakaf adalah harta benda yang diwakafkan harus dipisah dari harta benda milik pewakaf lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa harta benda yang diwakafkan tidak lagi menjadi milik pewakaf, tetapi menjadi milik Allah SWT.
Dilansir Portal Informasi Indonesia, masyarakat atau nadzir (pengelola wakaf) yang ingin mendaftarkan tanah wakaf, hanya perlu datang ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa dokumen-dokumen berikut:
Pendaftaran tanah wakaf juga tidak dipungut biaya alias gratis, mulai dari pengukuran, pemeriksaan, hingga penerbitan sertipikat tanah wakaf pertama kali. Adanya sertipikat tanah wakaf memastikan tanah tersebut benar-benar digunakan sesuai dengan niat wakif (pemberi wakaf).
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Tanah wakaf yang terdata dan tersertifikasi bukan hanya menjamin hukum, tetapi juga membuka potensi pemberdayaan umat melalui wakaf produktif. Banyak pesantren, masjid, dan fasilitas sosial keagamaan yang berdiri di atas tanah wakaf – dan semuanya bisa lebih maju jika tanahnya terlindungi hukum.