Bagi orang tua yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda (ABG), bisa mendaftarkan di kantor Imigrasi sesuai domisili KTP orang tua WNI. Apa itu affidavit?
Mengutip dari situs Imigrasi, affidavit adalah dokumen keimigrasian yang digunakan untuk menggantikan visa dan izin tinggal apabila sang anak memiliki paspor asing.
Berikut informasi selengkapnya tentang affidavit untuk anak berkewarganegaraan ganda (ABG).
Bersumber dari situs Imigrasi, status dwi (dua) kewarganegaraan (menurut UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI) diberikan kepada seorang anak hingga anak tersebut mencapai usia 18 tahun. Adapun yang termasuk subjek anak dua kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
Apabila sang anak memenuhi salah satu kriteria di atas, orang tua dapat membuatkannya affidavit atau paspor RI untuk anak berkewarganegaraan ganda.
Mengutip dari akun Instagram Imigrasi (@ditjen_imigrasi), ini dokumen-dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat affidavit:
Ada hal-hal yang perlu diketahui: