Gelar “H.” (Haji) untuk laki-laki dan “Hj.” (Hajjah) untuk perempuan umumnya digunakan oleh yang telah menyelesaikan ibadah rukun Islam kelima di Tanah Suci. Secara administratif, gelar ini dapat dicantumkan dalam dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk () dan Kartu Keluarga ().
Pencantuman diperbolehkan menurut aturan yang berlaku, dengan mengajukan permohonan perubahan data ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Untuk mengurus pencantuman gelar Haji atau Hajjah pada nama yang tertera dalam KTP dan KK, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
Setelah semua dokumen disiapkan, proses pengurusan dapat dilakukan di kantor Dinas Dukcapil setempat. Berikut tahapan-tahapannya:
Pencantuman gelar Haji atau Hajjah bersifat sukarela dan tidak memengaruhi status hukum, hak, atau kewajiban sipil warga. Gelar ini hanya dapat dimasukkan berdasarkan permintaan dan harus disertai bukti yang sah.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Namun, gelar ini tidak dapat dicantumkan pada dokumen pencatatan sipil, seperti Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, dan Akta Pengakuan Anak. Dalam dokumen-dokumen tersebut, nama harus ditulis sesuai identitas tanpa tambahan gelar apa pun.