Angkatan Darat (AD) akan mempensiunkan perwira aktif yang ditempatkan di luar instansi yang diperbolehkan sesuai dengan revisi Undang-Undang.
Angkatan Darat (AD) akan mempensiunkan perwira aktif yang ditempatkan di luar instansi yang diperbolehkan sesuai dengan revisi Undang-Undang.