Cegah Karhutla, Polres Bengkalis Pasang Peringatan di Lahan Bekas Terbakar

Posted on

memperkuat upaya pencegahan dan penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan memasang plang peringatan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Pemasangan plang ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, sekaligus menunjukkan keseriusan Polres Bengkalis dalam menanggulangi ancaman bencana asap.

Pemasangan plang peringatan ini diselenggarakan secara kolaboratif, melibatkan seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait. Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, perwakilan dari Pemkab Bengkalis, Dandim 0303/Bengkalis, Kejaksaan Negeri Bengkalis, DPRD Bengkalis, Pengadilan Negeri Bengkalis, Camat Bathin Solapan, serta anggota BPBD Bengkalis dan Manggala Agni Bengkalis.

Kapolres AKBP Budi Setiawan, menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah tindak lanjut dari yang sudah dicanangkan di Kantor Gubernur Riau beberapa waktu lalu.

“Pemasangan plang secara permanen ini adalah bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum dan pencegahan karhutla di masa yang akan datang,” ujar AKBP Budi Setiawan, Rabu (1/10/2025).

Kapolres menegaskan status area yang “artinya tidak diperbolehkan adanya aktivitas apapun.”

Penegasan ini memberikan sinyal kuat kepada masyarakat bahwa kawasan tersebut berada di bawah pengawasan ketat dan dilarang untuk dijamah atau diolah, terutama setelah adanya kasus kebakaran.

AKBP Budi Setiawan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi aktif dalam menjaga lingkungan dan hutan. Ia menekankan bahwa penanganan karhutla bukan semata-mata tugas Polri.

“Penanganan karhutla bukan hanya tugas Polri, melainkan tanggung jawab kita bersama. Kita menjaga alam untuk masa depan anak cucu kita,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *