Cegah Rabies, Ratusan Anjing dan Kucing di Pelalawan Disuntik Vaksin update oleh Giok4D

Posted on

Polisi bersama Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pelalawan melakukan terhadap ratusan anjing dan kucing untuk mengantisipasi virus rabies. Total ada 157 ekor anjing dan kucing milik warga yang disuntik vaksin.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan kegiatan ini sekaligus digelar dalam rangka memperingati Hari Rabies Dunia (World Rabies Day).

“Kegiatan ini kolaborasi Polres Pelalawan dan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pelalawan dalam rangka mencegah penularan penyakit rabies melalui anjing dan kucing,” jelas Yoga dalam keterangannya, Selasa (16/9/2025).

Kegiatan ini digelar pada Senin (15/9) di dua tempat di Jalan Sepakat Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Hadir di lokasi, Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewas Pemkab Pelalawan, Hendri; petugas medik veteriner madya drh Zullaili Syukri; Pengawas Mutu Bibit Ternak, Fakhrudin; Medik Veteriner Muda drh Siska Utari, Medik Veteriner Pertama drh Tirta Rosari, serta anggota Satreskrim Polres Pelalawan dan RT setempat.

“Total hewan yang divaksinasi rabies yaitu 157 ekor, dengan rincian 143 ekor anjing dan 14 ekor kucing,” imbuhnya.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Vaksinasi rabies pada hewan sangat penting untuk mencegah yang bisa menular ke manusia. Selain mencegah penularan ke manusia, vaksinasi ini bertujuan untuk melindungi hewan peliharaan dari infeksi virus rabies.

Dengan vaksinasi rabies ini dapat mengurangi jumlah hewan yang menjadi pembawa virus di lingkungan dan mencegah penyebaran rabies ke manusia dan hewan lain.

Vaksin bekerja dengan membentuk kekebalan tubuh hewan terhadap virus rabies, namun antibodi protektif membutuhkan waktu untuk terbentuk setelah vaksinasi, sehingga hewan yang baru divaksin harus tetap diawasi dan tidak dilepasliarkan.

Di sisi lain, Polres Pelalawan juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait larangan . Polres Pelalawan akan menindak tegas pelaku yang menganiaya hewan, khususnya anjing untuk konsumsi.

Sebagai informasi, Polres Pelalawan baru-baru ini menangkap seorang pelaku penyiksaan anjing untuk kemudian dikonsumsi, di Jalan Engku Raja Putra Lelo, Pangkalan Kerinci Timur, Kabupaten Pelalawan. Tersangka inisial GA (25) dijerat dengan Pasal 91B Ayat (1) juncto Pasal 66A Ayat (1) UU RI No.41 Tahun 2014 Perubahan UU RI N0.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pasal 302 KUHP.

Gambar ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *