Polda Sumut menonaktifkan Kepala Bidang (Kabid) Propam Kombes Julihan Muntaha dan Kasubbid Paminal Bidang Propam Kompol Agustinus Chandra Pietama. Polda Sumut memastikan keduanya diproses sesuai aturan.
“Kabid propam dan Kasubbid Paminal dinonaktifkan sementara dalam rangka pemeriksaan terhadap pemberitaan yang viral di social media,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan dilansir , Selasa (25/11/2025).
Ferry mengatakan langkah penonaktifan dua pejabat di Bid Propam menunjukkan Polda Sumut terus menjaga integritas institusi dan memberikan kepastian bahwa setiap informasi yang berkembang akan direspons secara cepat, terarah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keduanya dinonaktifkan agar proses klarifikasi dan pemeriksaan berlangsung objektif, transparan, dan tanpa intervensi. Ia mengatakan langkah ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan disiplin dan pengawasan internal Polri yang berlaku secara menyeluruh.
Keduanya akan diaktifkan kembali sesuai dengan tugasnya jika tidak terbukti melakukan pelanggaran. Kabid Propam dan Kasubbid Paminal juga diperiksa terpisah.
“Jika dia tidak terbukti maka dia akan melaksanakan tugas kembali’ menjabat kembali tapi kalau dia terbukti,” kata Ferry.
Hanya saja, bila yang bersangkutan pada akhirnya terbukti bersalah, maka akan dimutasi dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Bisa jadi dia akan dimutasi, diproses sesuai aturan yang berlaku, kalau dia terbukti maka dia akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Simak selengkapnya .







