Polisi menangkap pelaku (curanmor) berinisial SAR (25) di Jatiuwung, Tangerang. Pelaku diketahui sudah dua kali melakukan aksi curanmor.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin mengatakan pelaku terakhir mencuri motor di halaman Masjid Baitulrohman, Perumahan Keroncong Permai, Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang.
“Pelaku diamankan setelah sebelumnya tertangkap warga di wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Dari hasil koordinasi antar-polsek, pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Jatiuwung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Rabiin dalam keterangannya, Selasa (6/1/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak dua kali di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, yakni pada 23 Desember 2025 dan 2 Januari 2026. Dalam menjalankan aksinya, pelaku dibantu seorang rekan berinisial D yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku menggunakan kunci palsu atau letter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor jenis Yamaha Mio milik korban,” tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan satu buah kunci letter T. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus curanmor yang baru sekitar 6 bulan keluar dari lembaga pemasyarakatan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Jatiuwung dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya yang telah masuk DPO.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan kendaraan bermotor. Masyarakat diminta menggunakan kunci ganda dan berhati-hati saat memarkir kendaraan di area publik.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati, gunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, terutama di area publik. Peran aktif masyarakat sangat penting dengan segera melapor ke kepolisian atau menghubungi layanan Call Center 110, apabila melihat atau mengetahui adanya tindak kejahatan,” kata Jauhari.
Polres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.







