Daftar Bukti Disita Polda Papua dari Kasus Korupsi Dana Desa Rp 168 M

Posted on

menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa yang menyebabkan kerugian negara Rp 168 miliar. Ada sejumlah barang bukti yang disita polisi terkait kasus ini.

“Dalam proses penyidikan tersebut penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut dan juga melakukan penyitaan sejumlah uang, tanah dan bangunan,” kata Kapolda Papua Irjen Patrige Renwarin dalam konferensi pers didampingi Dirkrimsus Polda Papua Kombes I Gusti Era Adhinata dan Kabid Humas Polda Papua Kombes Cahyo Sukarnito di Jayapura seperti dikutip, Jumat (26/9/2025).

Namun, Patrige belum menjelaskan detail siapa saja pemilik aset yang disita itu. Dia mengatakan aset yang disita itu termasuk tanah di Sulawesi Selatan.

Berikut daftar aset yang disita:

1. Uang tunai senilai Rp 14.613.574.102 (Rp 14,6 miliar)
2. Satu bidang tanah yang beralamat di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan
3. Tiga bidang tanah yang berada di Arso 2 Kabupaten Keerom
4. Empat) unit mobil, yang masing-masing terdiri dari:
– Triton warna hitam
– X-Force warna putih
– Mitsubisi pikal L-300
– Strada warna merah.

Kasus ini diusut setelah kepala kampung atau kepala desa di Lanny Jaya, Papua Pegunungan, mengadu tidak menerima dana desa. Setelah diusut, terungkap ada pemindahan dana desa secara ilegal dari rekening kampung ke rekening penampungan senilai Rp 168 miliar pada tahun 2022-2024.

Uang itu kemudian dibagikan ke para tersangka. Para tersangka mendapat uang dengan jumlah berbeda, mulai dari Rp 5,2 miliar hingga Rp 69 miliar.

Berikut daftar lengkap tersangka dalam kasus ini:

1. Pj Bupati Lanny Jaya tahun 2022-2024, Petrus Wakerkwa (PW)
2. Pimpinan Bank Papua cabang Lanny Jaya tahun 2023, Sandara Malak (SM)
3. Pimpinan sementara BPD Lanny Jaya tahun 2023, Jeane Unenor (JEU)
4. Kepala BPD Papua tahun 2023-2024, Hengki Derek Wandosa (HDW)
5. Plt Kepala DPMK Lanny Jaya tahun 2024, Tarwi Kiwo (TK)
6. Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, Yos Feri Moli (YFM)
7. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, Charles Yigibalom (CY)
8. Sekretaris DPMK, Amilien Sembor (AS)
9. Kabid Pemberdayaan Masyarakat Kampung Lanny Jaya, Theo Yigibalom (TY).

Kasus ini diusut setelah kepala kampung atau kepala desa di Lanny Jaya, Papua Pegunungan, mengadu tidak menerima dana desa. Setelah diusut, terungkap ada pemindahan dana desa secara ilegal dari rekening kampung ke rekening penampungan senilai Rp 168 miliar pada tahun 2022-2024.

Uang itu kemudian dibagikan ke para tersangka. Para tersangka mendapat uang dengan jumlah berbeda, mulai dari Rp 5,2 miliar hingga Rp 69 miliar.

Berikut daftar lengkap tersangka dalam kasus ini:

1. Pj Bupati Lanny Jaya tahun 2022-2024, Petrus Wakerkwa (PW)
2. Pimpinan Bank Papua cabang Lanny Jaya tahun 2023, Sandara Malak (SM)
3. Pimpinan sementara BPD Lanny Jaya tahun 2023, Jeane Unenor (JEU)
4. Kepala BPD Papua tahun 2023-2024, Hengki Derek Wandosa (HDW)
5. Plt Kepala DPMK Lanny Jaya tahun 2024, Tarwi Kiwo (TK)
6. Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, Yos Feri Moli (YFM)
7. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, Charles Yigibalom (CY)
8. Sekretaris DPMK, Amilien Sembor (AS)
9. Kabid Pemberdayaan Masyarakat Kampung Lanny Jaya, Theo Yigibalom (TY).