Debt Collector Jual Motor Sitaan di Jaksel 10 Kali Beraksi, Incar Korban Wanita

Posted on

Polisi mengungkap ulah pria M alias A (39) dan F (35), komplotan yang menjual motor dari penunggak cicilan di Jakarta Selatan. Pelaku ternyata sudah 10 kali melakukan aksinya tersebut.

“Untuk keterangan yang kami dapatkan dari para tersangka untuk kegiatan tersebut sekitar 10 kali sudah dilakukan. Namun kami masih membutuhkan pendalaman kembali terkait berapa kali aksi serupa dilakukan oleh tersangka,” kata Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti kepada wartawan, Rabu (14/5/2025).

Bima mengatakan pria M bahkan sudah menjadi debt collector selama 16 tahun lamanya. Dia menjual motor hasil sitaannya dengan harga murah seharga Rp 3 juta.

“Untuk tersangka M sendiri sudah menjadi debt collector atau matel sejak tahun 2009 sampai dengan sekarang. Dan juga untuk unit atau kendaraan yang berhasil ditarik disini kisaran harga Rp 3 sampai Rp 5 juta atau Rp 6 juta tergantung dari tahun pembuatan kendaraan yang berhasil ditarik tersebut. Dan dari hasil kegiatan itu digunakan untuk kehidupan sehari-hari,” jelasnya.

Bima menambahkan, pelaku kerap menyasar perempuan sebagai korban karena sulit menolak saat unitnya diambil.

“Untuk korban disini para pelaku mereka lebih menyasar kepada perempuan. Yang dimana psikologisnya berada di bawah psikologis dari pelaku. Sehingga tidak terlalu sulit untuk mengambil unitnya dari korban,” ujarnya.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih mengatakan kedua pelaku menarik paksa motor dari korban yang diduga menunggak cicilan. Polisi pun menangkap kedua tersangka pada Jumat (9/5), pukul 23.00 WIB, di Warkop Deplu, Jaksel.

Tersangka M berperan menjual satu unit motor Yamaha Aerox yang tak dilengkapi surat-surat yang didapat dari Boby yang masih buron dalam kasus ini. Sementara F berperan membantu M untuk menjual motor melalui Facebook.

“Pelaku juga selaku DC (debt collector) sering menarik unit motor yang menunggak pembayaran cicilan, yang kemudian oleh pelaku motor tarik tersebut dijual tanpa surat. Ya jadi mereka dia ada perintah untuk menarik tapi tidak disalurkan kepada prosesnya, mereka jual sendiri,” jelasnya.

Kedua tersangka sudah ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka dikenai Pasal 481 subsider Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana pertolongan jahat dengan ancaman 7 tahun penjara.

Simak juga Video: Polisi Ringkus Pelaku Spesialis Curanmor di Gorontalo, 9 Motor Disita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *