Kementerian Dalam Negeri () memantau pansus untuk pemakzulan yang telah disepakati DPRD Pati. Kemendagri akan menunggu rekomendasi dari Pemprov Jawa Tengah.
“Kementerian Dalam negeri memantau terus memonitor terus perkembangan pansus pemakzulan ini, dan kita mendorong pemerintah provinsi selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat, terlebih dulu turun ke Kabupaten untuk mendalami rencana terbentuknya pansus pemakzulan ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).
Benni menerangkan, proses usulan pemakzulan kepala daerah tidaklah singkat. Dari DPRD kabupaten, nantinya akan dikirim ke Pemprov Jateng, baru kemudian dilaporkan ke Kemendagri.
“Dari sanalah rekomendasi Pemprov itulah Kemendagri bisa menindaklanjutinya, apakah nanti sebagai tindak lanjutnya Kemendagri perlu menurunkan tim ke lapangan, sangat tergantung rekomendasi,” ucap Benni.
Dia mengatakan perlu didalami apakah kebijakan Bupati Pati melanggar aturan atau tidak. Kemendagari akan menunggu proses di Kabupaten Pati dan Pemprov Jateng.
“Apakah kepala daerah, Bupati Pati itu melanggar larangan-larangan yang sebenarnya tak boleh dilakukan, itu pokok isunya, kalau nanti dilihat ada larangan yang dilanggar tentu akan didalami seperti apa. Kita menunggu dari Pemprov untuk menyampaikan rekomendasi ke kita, jadi kami pantau isu pemakzulan ini. Masih menunggu provinsi juga,” terangnya.
Hasil Pertemuan dengan Bupati Pati
Benni juga menyampaikan Kemendagri telah menurunkan tim khusus pada 7 Agustus 2025 buntut kebijakan Bupati Pati terkait kenaikan PBB 250 persen. Hasil rapat itu, lanjut Benni, Bupati Pati mengkaji ulang kenaikan PBB 250 persen.
“Intinya Pak Bupati itu mencabut, dikaji ulang ya kenaikan beban PBB P2 sampai 250 persen itu,” kata Benni.
Benni mengatakan kenaikan PBB 250 persen itu merupakan kebijakan daerah. Dia mengatakan sejatinya aturan terkait PBB itu tidak flat 250 persen.
“Di dalam perda yang ditindaklanjuti dengan perbup itu, dibagi-bagi sesungguhnya kenaikan NJOP, tidak flat 250 persen,” tuturnya.
Dalam pertemuan Kemendagri dengan Bupati Pati, dibahas tentang pemungutan pajak daerah hingga besaran persentase dan pertimbangan NJOP. Benni mendengar hasil pertemuan itu kenaikan PBB 250 persen sudah dicabut.
“Saya dengar terakhir dicabut kebijakan kenaikan PBB sampai 250 persen itu, intinya kami dari Kemendagri terjun ke daerah bertemu dengan pejabat di kabupaten/provinsi dan sudah ada kesepakatan dan tindak lanjut hasil pertemuan itu,” jelasnya.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Pati sepakat membentuk pansus untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Sejumlah fraksi juga mengungkap alasan dari usulan pemakzulan itu.
Pantauan infoJateng, pukul 13.00 WIB, perwakilan massa berhasil menduduki gedung DPRD. Akhirnya DPRD Pati sepakat mengusulkan pembentukan pansus pemakzulan Bupati Pati.
Sementara itu, Bupati Pati Sudewo menanggapi desakan massa yang memintanya mundur. Dia menegaskan semua ada mekanismenya.
“Saya kan dipilih rakyat secara konstitusional dan secara demokratis, jadi tidak bisa saya berhenti dengan tuntutan itu. Semua ada mekanismenya,” ujar Sudewo di kantor Bupati Pati, dilansir infoJateng, Rabu (13/8).
Sudewo juga menyatakan menghormati hak angket yang disepakati oleh DPRD Pati.
Tonton juga video “Bupati Sudewo Ditimpuki Botol hingga Sandal Saat Temui Massa” di sini: