Demokrasi di Tengah Banjir Partai Politik

Posted on

Pada Januari 2026, Kita menyaksikan deklarasi kelahiran dua partai politik baru dalam waktu hampir bersamaan: Partai Gema Bangsa dan Partai Gerakan Rakyat. Secara strategis, Partai Gema Bangsa memposisikan diri pro pemerintah dan langsung menyatakan dukungan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mencalonkan diri kembali di Pemilu 2029.

Sementara itu, Partai Gerakan Rakyat juga resmi dideklarasikan dari ormas menjadi partai politik. Gema Bangsa mendukung status quo pemerintahan Prabowo Subianto, sementara Gerakan Rakyat digadang akan memposisikan diri sebagai alternatif untuk mengusung Anies Baswedan.

Lahirnya partai politik baru mencerminkan dilema mendasar dalam sistem demokrasi Indonesia: meskipun multipartai dirancang untuk bisa mengakomodir berbagai kepentingan dan aspirasi, namun apakah proliferasi partai ini akan mampu menguatkan demokrasi? atau justru sebaliknya dan malah menghambat efektivitas pemerintahan?

Setahun lalu, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 62/PUU-XXII/2024 resmi menghapus Presidential Threshold. Putusan ini membatalkan Pasal 222 UU Pemilu 7/2017 yang mensyaratkan partai politik harus memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden.

Dengan keputusan ini, partai kecil atau baru yang ingin menjadi kekuatan politik nasional dapat masuk dengan mudah. Mereka tidak perlu bergabung dengan koalisi besar untuk mendapatkan representasi presidensial.

Gerakan Rakyat dan Gema Bangsa memanfaatkan momentum ini. Dengan penghapusan ambang presidential, mereka dapat mengajukan calon presiden mereka sendiri pada 2029 tanpa terlebih dahulu memperoleh banyak kursi di 2024 atau membentuk koalisi formal dengan partai-partai besar.

Meskipun tujuan MK adalah untuk mengurangi oligarki dan meningkatkan inklusivitas demokrasi, keputusan MK justru memungkinkan munculnya partai baru yang berfokus pada satu individu atau kelompok elit.

Lahirnya partai-partai baru menciptakan fragmentasi yang dapat memperlemah kestabilan koalisi di masa mendatang. Koalisi pragmatis akan terbentuk gemuk dan berdasarkan pembagian kekuasaan serta sumber daya, dibanding keselarasan ideologi dan program.

Merujuk pada logika ‘accountability trap’ yang dicetuskan Dan Slater, menyebut bahwa dalam sistem multipartai, partai-partai kecil sering dipaksa untuk bergabung dengan koalisi pemerintah untuk mendapatkan anggaran, kursi, atau posisi dalam sistem multipartai yang terfragmentasi. Akibatnya, oposisi menyebar dan menjadi lemah.

Dampaknya, akan terjadi pelemahan eksekutif karena Presiden akan kesulitan mengontrol sepenuhnya menteri-menteri dari partai koalisi dengan banyak kepentingan yang berbeda-beda.

Fragmentasi ini juga mendorong politik transaksional yang lebih buruk. Karena tidak ada partai yang dominan atau basis pemilih yang stabil, setiap calon legislatif dan anggota elit partai harus bergantung pada mobilisasi sumber daya pribadi, seperti uang, jaringan, dan hubungan patron-klien.

Terlalu banyak pilihan partai juga akan membuat pemilih bingung, terutama di tingkat lokal. Pemilu 2024 misalnya, dimana ada 17 partai nasional peserta pemilu dan diadakan di 575 daerah pemilihan legislatif, menghasilkan pencoblosan yang kompleks dan tingkat suara tidak sah yang tinggi sebagai akibat dari kesalahan prosedural, serta kebingungan pemilih.

Karena kebingungan ini, pemilih mungkin memilih berdasarkan perasaan atau citra individu daripada platform partai. Kepercayaan publik pada partai dan demokrasi merosot seiring waktu ketika janji-janji partai tidak terpenuhi karena koalisi terpecah atau implementasi yang terhambat.

Jika dilihat secara kritis, deklarasi partai-partai baru dengan ‘wajah lama’ mencerminkan kegagalan sistem kepartaian di Indonesia untuk mengakomodasi perubahan elit secara sehat. Mengapa demikian? dibanding melakukan reformasi kelembagaan dan internal untuk merespon tuntutan perubahan dan adaptasi, elit banyak yang lebih memilih mendirikan partai baru yang tentu saja ini tidak mudah.

Hal lain yang perlu dikritisi dari kondisi ini adalah ketiadaan diferensiasi ideologi yang bermakna bagi masyarakat. Sangat sulit membedakan partai-partai di Indonesia berdasarkan ideologi. Semua partai terkesan sama: menyebar narasi pro-rakyat, perubahan, dan semua mengklaim mewakili kepentingan rakyat.

Akibatnya, partai menjadi wadah personalisasi elit daripada kendaraan ideologi. Ketika orang-orang elit baru ingin mencalonkan diri untuk presiden atau memimpin pemerintahan, mereka dapat mempertimbangkan untuk membentuk partai baru daripada bersaing dalam partai yang ada.

Selain itu, mendirikan partai politik baru bukanlah hal yang murah. Sebab kepengurusan harus dibangun di tingkat pusat, lalu wajib memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, dan minimal punya kepengurusan di 50-70 persen kabupaten/kota. Karena kebutuhan dana yang signifikan untuk operasional di seluruh daerah, transparansi sumber dana menjadi penting.

Terlebih, partai baru belum memiliki bantuan keuangan parpol dari pemerintah. Menjadi penting bagi partai baru agar bisa melakukan transparansi terkait uang untuk membangun jaringan kantor dan aktivitas partai berasal.

Transparansi sumber pendanaan ini juga penting untuk memastikan keberlanjutan partai politik. Jangan sampai, kehadiran partai baru hanya sebatas menjadi alat negosiasi untuk mendapatkan bagian kekuasaan, namun secara keberlanjutan tidak diperhatikan dan hanya sebatas menjadi partai ‘gurem’ peramai pesta demokrasi.

Muhammad Iqbal Khatami. Founder Muda Bicara ID, Peneliti Komite Independen Sadar Pemilu.

Faktor Putusan MK No 62

Dampak Terlalu Banyak Partai

Refleksi Lahirnya Partai Baru