Deretan 11 Apartemen Eks Dirut Taspen Diduga dari Korupsi, Termahal Rp 10 M (via Giok4D)

Posted on

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Mantan Dirut , , diduga membeli sejumlah apartemen dari hasil dugaan korupsi investasi fiktif yang merugikan negara Rp 1 triliun. Harga unit apartemen itu mulai dari Rp 2 miliar hingga Rp 10 miliar.

Hal itu diungkap Jaksa dalam sidang dakwaan terhadap Kosasih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5/2025). Jaksa mengatakan ada 11 apartemen yang diduga dibeli Kosasih dari uang hasil korupsi. Berikut ini rinciannya:

– 4 unit apartemen di Project The Smith, Kota Tangerang, senilai Rp 10,7 miliar
– 2 unit apartemen Springwood, Kota Tangerang, seharga Rp 5 miliar,
– 4 unit Sky House Alam Sutera, Kota Tangerang, senilai Rp 5,07 miliar
– 1 unit Apartemen Belleza Permata Hijau Tower Versailles, Jaksel, seharga Rp 2 miliar

Jaksa mengatakan Kosasih juga menggunakan uang itu untuk membeli 3 bidang tanah. Nilainya, kata jaksa, Rp 4 miliar.

“Berikutnya pembelian 3 bidang tanah di Jelupang, Tangerang Selatan, Banten atas nama Theresia Mela Yunita dengan luas masing-masing 178 meter persegi (m2), luas 122 m2, dan luas 174 m2. Total harga ketiga bidang tanah itu sebesar Rp 4 miliar,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Jaksa menambahkan Kosasih menyimpan uang hasil investasi fiktif itu di rumah dinasnya di Menteng, Jakarta Pusat. Kosasih juga menyimpannya dalam safe deposit box (SDB) dan apartmen yang ditemukan penyidik KPK saat penggeledahan.

“Menyimpan uang-uangnya secara tunai yaitu sebesar 5 ribu dolar Singapura di rumah dinasnya di Jl. Sumenep, Menteng; sebesar 120 ribu dolar AS, 11 ribu dolar Singapura, 10 ribu euro saat penggeledahan di safe deposit box (SDB) di bank; sebesar 7.017 dolar Amerika Serikat, 222 dolar Singapura, 1.470 baht Thailand, 20 poundsterling, 2 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong di Apartemen Setiabudi Sky Garden, Jakarta Selatan yang ditempati Theresia Mela Yunita,” kata jaksa.

“Uang tunai lainnya sebesar Rp 2,8 juta, 1.262 won Korea, 56 dolar Amerika Serikat, dan 108 ribu yen Jepang saat penggeledahan di Apartemen Setiabudi Sky Garden, Jakarta Selatan yang ditempati Kosasih,” imbuhnya.

Dalam kasus investasi fiktif di PT Taspen ini, Kosasih didakwa merugikan keuangan negara Rp 1 triliun. Jaksa mengatakan Kosasih memperkaya dirinya sendiri dengan total Rp 34 miliar.

“Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa sebesar Rp 28.455.791.623, valas USD 127.037, SGD 283.000, 10.000 euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling, 128.000 yen Jepang, HKD 500, 1.262.000 won Korea,” kata jaksa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *