Majelis Hakim mencecar soal kepemilikan 2 HP di . Hakim menanyakan maksud dan kegunaan kedua HP tersebut.
Hal itu terjadi dalam sidang pemeriksaan terdakwa kasus penjualan narkotika dalam Rutan Salemba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). Terdakwa dalam kasus ini ialah terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, terdakwa V Muhammad Rivaldi, dan terdakwa VI Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni.
Mulanya, Hakim menanyakan apakah kedua HP tersebut benar milik Ammar Zoni. Hakim mencecar Ammar Zoni soal kegunaan 2 HP tersebut.
“Saudara, saya mohon maaf, saya jadi ingin tahu, di dalam punya HP dua, maksudnya untuk apa gitu?,” tanya Hakim.
Ammar kemudian menjelaskan bahwa salah satu dari dua HP tersebut memang benar miliknya. Namun, dia menyebut satu HP lainnya merupakan hasil gadai dari tahanan lain.
“Oh, bukan HP saya dua. Saya HP saya cuma satu. Samsung, iya,” jawab Ammar Zoni.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“Ada orang jadi ngegadein gitu loh, Yang Mulia. Dia butuh uang, jadi ngegaidai jaminin saya,” lanjutnya.
Hakim lalu bertanya nama tahanan yang menggadaikan HP ke Ammar Zoni. Hakim juga bertanya terkait biaya penggadaian HP tersebut.
“Siapa namanya? Nama aslinya siapa? Berapa digadai?” cecar Hakim.
“Black. (Nama aslinya) saya enggak tahu. Saya cuma tahunya Black doang gitu kan. (Biaya gadai) cuma Rp 300.000,” jawab Ammar.
Ammar juga menjelaskan kejadian gadai HP tersebut terjadi pada tanggal 31 Desember. Namun, hingga kini HP tersebut tak kunjung ditebus oleh ‘Black’.
“Iya. Jadi sekitar tanggal 31, Yang Mulia. (Untuk) tahun baru lah kayak gitu kan, alasannya,” sebutnya.
“Waktu itu sih gadai sih bilangnya (ditebus) ‘paling besok’ kata dia kan. Ya sudah,” tuturnya.







