Dewan Majelis Adat Kota Patanggota Ngata Palu menjatuhkan sanksi adat terhadap Muhammad Fuad Riyadi alias . Sanksi ini diberikan karena Gus Fuad diduga menghina pendiri Alkhairaat, almarhum Habib Idrus bin Salim Al-Jufri.
Gus Fuad Plered menjalani sanksi adat di rumah adat Banua Oge Souraja, Kota Palu pada Minggu (20/7/2025). Prosesi adat dipimpin oleh Ketua Dewan Majelis Adat Kota Patanggota Ngata Palu, Arena JR Parampasi.
“Proses hari ini adalah menindaklanjuti keputusan sidang adat kepada Fuad Plered. Beliau sudah tunaikan sanksi adatnya dan kami menerimanya dengan ikhlas,” kata Arena kepada wartawan, dilansir infoSulsel, Minggu (20/7).
Arena menuturkan sanksi adat dijatuhkan setelah sidang Dewan Majelis Adat pada 10 April lalu. Fuad dianggap melanggar norma adat dan dijatuhi Givu atau denda adat sesuai dengan aturan Suku Kaili.
“Semoga dengan ini suasana masyarakat bisa kembali kondusif,” harapnya.
Sementara itu, Gus Fuad mengatakan ada tujuh bentuk sanksi adat yang diterimanya. Mulai menyerahkan lima ekor sapi, lima parang adat, lima kain kafan putih, lima mangkok putih, lima piring bermotif kelor, lima dulang adat, sampai uang sedekah sebanyak 99 real dikali lima.
“Tujuan saya ke Palu adalah untuk memohon maaf dan menjalankan sanksi adat. Alhamdulillah semuanya sudah saya laksanakan,” kata Gus Fuad.
Dia berharap sanksi adat bisa menjadi jalan penyelesaian. Selain itu, Gus Fuad berharap laporan pidana terhadapnya di Polda Sulteng dicabut.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Setelah ini, saya berharap masalah ini selesai, termasuk secara hukum nasional,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Sulteng mengusut kasus Gus Fuad Plered yang diduga menghina pendiri Alkhairaat, almarhum Habib Idrus bin Salim Al-Jufri. Kasus ini dilaporkan warga dan teregistrasi dalam laporan polisi nomor LP/B/76/IV/2025/SPKT/Polda Sulteng tanggal 7 April 2025.
Baca selengkapnya di sini.