Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membongkar di Kota Pekanbaru yang melibatkan tiga orang narapidana. Seorang kurir dengan barang bukti 215 gram sabu disita polisi dalam operasi ini.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira menjelaskan kasus ini terungkap berkat kerja sama dengan Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas IIA Pekanbaru.
“Ini menjadi peringatan keras bagi kita bahwa sinergitas dan saling mendukung Polda Riau dan Lapas dalam pemberantasan peredaran narkoba berbuah manis, dari hulu hingga hilir, tak ada tempat bagi gembong narkoba semua akan kami kejar,” ujar Putu, Jumat (4/7/2025).
Putu menambahkan, Polda Riau terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini, termasuk jalur masuk dan distribusi barang haram tersebut
Pengungkapan kasus ini berawal saat Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkpba Polda Riau menyelidiki informasi terkait adanya transaksi narkoba di Jalan Paus Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Pada Kamis (3/7) siang sekitar pukul 13.00 WIB, tim mendapatkan ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang dimaksud.
Tim yang dipimpin Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang bersama Kanit Buser AKP Noki Loviko kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pelaku berinisial BN. BN disergap saat sedang mengendarai motor Honda Beat Street warna hitam.
“BN ini Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 215 gram sabu yang disembunyikan di laci motor,” katanya.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan. Dari hasil interogasi, tersangka BN mengaku dirinya disuruh oleh seseorang bernama AL alias Adul untuk mengambil paket tersebut. Penelusuran lebih lanjut, ternyata AL alias Adul adalah warga binaan Lapas Kelas II A Pekanbaru.
Dari pengakuan AL, terungkap bahwa ia menerima perintah dari RD, sesama napi di Lapas Kelas IIA Pekanbaru. RD memanfaatkan BN sebagai kurir karena memiliki tunggakan utang kepada napi lain bernama HA, yang ternyata adalah pemilik asli sabu tersebut.
“RD sebelumnya memesan 500 gram shabu dari HA. Sebagian sudah terjual, namun karena tidak sanggup melunasi sisa pembayaran, RD berupaya mengembalikan sebagian barang tersebut yang berhasil digagalkan petugas,” jelasnya.
Dari dua lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti di antaranya 1 bungkus plastik berisi diduga shabu seberat 215 gram dan beberapa unit Handphone berbagai merek.
Keempat pelaku, yakni BN (residivis), serta yakni AL, RD, dan HA, kini berada di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.