Dilarang Masuk Turki, 3 Ribu Sapi Terombang-ambing 3 Minggu di Lautan

Posted on

Sebanyak 3 ribu dari Uruguay terombang-ambing di lautan lantaran dilarang masuk wilayah . Ribuan sapi itu sudah 3 minggu terdampar di lautan Turki.

Dilansir AFP, Rabu (12/11/2025), pihak berwenang Turki melarang 3 ribu sapi masuk Turki karena pelanggaran dokumen. 3 ribu sapi itu berada di dalam Kapal pengangkut ternak Spiridon II, yang meninggalkan Montevideo, Uruguay, lebih dari 50 hari yang lalu.

“Kapal pengangkut ternak itu ditolak masuk setibanya di pelabuhan Bandirma di pesisir selatan Laut Marmara pada 21 Oktober,” ungkap direktorat komunikasi Turki.

Kapal tersebut sempat diizinkan berlabuh pada hari Minggu untuk memuat pakan dan alas tidur sebelum berlabuh lagi di lepas pantai.

Sementara itu, pemilik kapal mengatakan 48 ekor sapi telah mati dan persediaan makanan di kapal hampir habis.

“Rekaman menunjukkan kantong-kantong putih di dek atas, kemungkinan berisi bangkai,” kata dia.

Warga di Bandirma mengeluhkan bau busuk dan melaporkan adanya kawanan lalat di sekitar kapal.

Pelabuhan telah menerima permohonan impor 2.901 sapi indukan untuk 15 perusahaan pada 21 Oktober, ungkap direktorat komunikasi.

Namun, ketika sapi-sapi tersebut tiba, inspektur hewan menemukan beberapa di antaranya tidak memiliki tanda telinga atau chip identitas elektronik, sementara 469 lainnya tidak sesuai dengan deskripsi yang tercantum dalam dokumen.

“Akibat penyimpangan ini, masuknya kiriman ke negara ini tidak diizinkan,” demikian pernyataan di X.

Keputusan tersebut telah dikomunikasikan kepada bea cukai pada 23 Oktober dan sedang digugat oleh para importir di pengadilan, demikian pernyataan tersebut. Kapal tersebut tetap berada di lepas pantai selama proses berlangsung.

Warga di Bandirma mengeluhkan bau busuk dan melaporkan adanya kawanan lalat di sekitar kapal.

Pelabuhan telah menerima permohonan impor 2.901 sapi indukan untuk 15 perusahaan pada 21 Oktober, ungkap direktorat komunikasi.

Namun, ketika sapi-sapi tersebut tiba, inspektur hewan menemukan beberapa di antaranya tidak memiliki tanda telinga atau chip identitas elektronik, sementara 469 lainnya tidak sesuai dengan deskripsi yang tercantum dalam dokumen.

“Akibat penyimpangan ini, masuknya kiriman ke negara ini tidak diizinkan,” demikian pernyataan di X.

Keputusan tersebut telah dikomunikasikan kepada bea cukai pada 23 Oktober dan sedang digugat oleh para importir di pengadilan, demikian pernyataan tersebut. Kapal tersebut tetap berada di lepas pantai selama proses berlangsung.