Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Pemeriksaan itu berlangsung selama 7 tujuh jam.
Pantauan infocom di lokasi, Senin (19/1/2026), pukul 16.18 WIB, terlihat keluar dari pintu Jampidsus, Kejagung. Tampak ia mengenakan baju batik berwarna cokelat.
Diketahui, Sudirman Said datang sejak pukul 09.00 WIB. Sudirman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Sudirman Said menjelaskan terkait pemeriksaan di Kejagung. Dia memberi keterangan mengenai dua hal, yakni tugas sebagai Senior Vice President Integrated Supply Chain (ISC) di Pertamina pada 2008-2009 dan Menteri ESDM pada 2014-2016.
“Jadi saya diundang oleh Kejaksaan, ini kehadiran yang kedua kali, untuk memberi keterangan mengenai apa-apa yang saya lakukan, saya alami, dan saya lihat untuk dua tugas yang saya pernah jalankan,” ujar Sudirman kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (19/1).
“Yang pertama tugas sebagai Senior Vice President Integrated Supply Chain (ISC) di Pertamina pada tahun 2008 sampai 2009. Yang kedua tugas sebagai Menteri ESDM pada tahun 2014 hingga 2016. Tentu saja detail pemeriksaan tidak bisa saya jelaskan,” tambahnya.
Sudirman menjelaskan, dua kali dia mendapat tugas untuk membenahi sektor energi dalam jabatannya, yaitu membenahi masalah dengan mafia migas.
“Tapi secara umum saya menjelaskan begini. Dua kali saya mendapat tugas dari negara untuk beres-beres supply chain, beres-beres sektor energi, ya. Yang publik mengenalnya sebagai membenahi masalah-masalah dengan mafia migas, kira-kira begitu ya,” tuturnya.
Namun, lanjut Sudirman, ia membeberkan adanya hambatan yang dialami saat membenahi hal tersebut.
“Tapi dua kali pula saya mengalami hambatan. Karena pada waktu ISC, unitnya sedang berjalan, kemudian terjadi pergantian Direksi Pertamina, dan unit itu dilumpuhkan. Akibat unit itu dilumpuhkan, maka terjadilah praktik-praktik yang seperti yang kalian saksikan sekarang ini,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung memang tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Petral. Ada dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan terkait dugaan korupsi di Petral.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, belum menjelaskan lebih detail terkait dua sprindik tersebut. Dia hanya menerangkan bahwa waktu penyidikan kedua kasus tersebut berbeda.
“Periodenya Kejaksaan Agung kan ada di 2008-2015, dan kalau nggak salah ada dua, satu lagi periodenya ada sampai 2017, kalau saya tidak salah,” kata Anang kepada wartawan di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).
Anang hanya menyatakan penanganan kasus Petral oleh Kejagung merupakan pengembangan dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang saat ini telah bergulir di persidangan.
Sejumlah terdakwa di kasus tata kelola minyak mentah juga telah diperiksa sebagai saksi pada kasus Petral. Namun Anang tidak memerinci siapa terdakwa kasus tata kelola minyak mentah yang dimaksudnya.
“Ada beberapa sebagian dijadikan saksi. Saya nggak hafal ya, banyak itu. Kan lihat periodisasinya kan nanti jabatan akan berkaitan gitu,” tutur Anang.
Tonton juga Video Momen Jaksa Agung Serahkan Rp 6,6 T Hasil Rampasan ke Negara
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Kejagung Usut Dugaan Korupsi di Petral
Diberitakan sebelumnya, Kejagung memang tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Petral. Ada dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan terkait dugaan korupsi di Petral.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, belum menjelaskan lebih detail terkait dua sprindik tersebut. Dia hanya menerangkan bahwa waktu penyidikan kedua kasus tersebut berbeda.
“Periodenya Kejaksaan Agung kan ada di 2008-2015, dan kalau nggak salah ada dua, satu lagi periodenya ada sampai 2017, kalau saya tidak salah,” kata Anang kepada wartawan di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).
Anang hanya menyatakan penanganan kasus Petral oleh Kejagung merupakan pengembangan dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang saat ini telah bergulir di persidangan.
Sejumlah terdakwa di kasus tata kelola minyak mentah juga telah diperiksa sebagai saksi pada kasus Petral. Namun Anang tidak memerinci siapa terdakwa kasus tata kelola minyak mentah yang dimaksudnya.
“Ada beberapa sebagian dijadikan saksi. Saya nggak hafal ya, banyak itu. Kan lihat periodisasinya kan nanti jabatan akan berkaitan gitu,” tutur Anang.
Tonton juga Video Momen Jaksa Agung Serahkan Rp 6,6 T Hasil Rampasan ke Negara
