Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyerahkan penanganan kasus kematiandengan kondisi wajah terlilit lakban ke kepolisian. Dirjen Perlindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha mengungkapkan, selama berdinas di Kemlu, korban menangani perlindungan WNI termasuk evakuasi WNI di Turki-Iran.
“Jadi untuk kasus ini sendiri sudah diserahkan kepada pihak polisi, kita tunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian,” kata Judha dilansir infoJogja di Banguntapan, Bantul, Rabu (9/7/2025).
Judha mengatakan Arya bertugas menangani perlindungan warga negara Indonesia (WNI). Termasuk di wilayah Turki dan Iran.
“Almarhum menangani tugas penanganan perlindungan WNI untuk wilayah selain Asia Tenggara dan juga Timur Tengah. Jadi menangani kasus-kasus seperti evakuasi di Turki, di Iran,” ucapnya.
Judha menyebut bahwa mendiang Arya Daru Pangayunan juga pernah menjadi saksi kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Namun kasus tersebut sudah lama selesai.
“Iya, Almarhum pernah menjadi saksi untuk kasus TPPO di Jepang. Kasusnya sudah lama dan sudah selesai,” kata Judha.
“Tapi itu jangan dikait-kaitkan. Kita menunggu hasil penyelidikan polisi, kita jangan berspekulasi. Jadi kami tidak ingin berspekulasi, kita tunggu hasil penyelidikan polisi,” ucapnya.
Baca selengkapnya di sini.