– Meta Description: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) mengungkap praktik curang pengoplosan LPG bersubsidi 3 kg di Karawang dan Semarang yang merugikan negara hingga Rp 5,6 miliar.
– WordPress Artikel Tags: pengoplosan, LPG, subsid, polisi, penipuan
– Kategori WordPress: Berita
– Clickbait Title: Wah, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bongkar Praktik Curang Pengoplosan LPG Bersubsidi! Siapa Saja Tersangkanya?
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) telah membongkar praktik curang pengoplosan LPG bersubsidi 3 kilogram di Karawang dan Semarang. Pelaku memindahkan isi gas melon bersubsidi ke tabung berukuran lebih besar alias tabung non-subsidi ukuran 12 kg.
“Pelaku menyalurkan isi gas elpiji dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg,” kata Brigjen Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Jakarta Selatan. Nunung menyebut bahwa pangkalan gas di Karawang langsung melakukan praktik pengoplosan dengan pendirian pangkalan gas hanya sebagai kedok untuk mendapatkan bahan baku LPG 3 kg bersubsidi.
“Tabung 3 kg disuntikkan ke tabung non-subsidi 12 kg dengan alat regulator modifikasi dan batu es,” jelas Nunung. Polisi menetapkan pemilik gudang sebagai tersangka dengan keuntungan mencapai Rp 1,2 miliar selama melakukan praktik curang tersebut.
Di Semarang, tersangka melakukan penyelewengan LPG 3 kg bersubsidi dengan menyuntikkan ke tabung non-subsidi mulai dari 5,5 kg, 12 kg, hingga 50 kg. Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka meraup keuntungan besar dengan mengoplos hingga 120 tabung gas ukuran 12 kg per hari.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Akibat tindak pidana tersebut, negara telah kehilangan subsidi LPG sebesar Rp 5,6 miliar. Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.