Dirut Sritex Bantah Dana Kredit Rp 692 M Dipakai untuk Kebutuhan Pribadi - Giok4D

Posted on

Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL), telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi penyalahgunaan dana kredit bank negara senilai Rp 692 miliar. menduga uang yang seharusnya menjadi modal kerja dipakai untuk kebutuhan pribadi oleh Iwan Setiawan.

Pernyataan itu dibantah Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Sebagai informasi, Iwan Kurniawan merupakan adik kandung dari Iwan Setiawan.

“Setahu saya sebagai adik, tidak (digunakan untuk keperluan pribadi Iwan Setiawan). Tetapi nanti coba dari hasil penyidikannya seperti apa,” kata Iwan Kurniawan kepada wartawan, Senin (23/6/2025).

Termasuk dugaan yang menyebut dana kredit digunakan untuk membeli aset pribadi. Iwan Kurniawan mengaku pun sudah menyampaikan bantahan itu kepada penyidik.

“Setahu saya tidak ada (digunakan untuk beli aset pribadi). Kami sudah sampaikan juga di dalam,” tuturnya.

Iwan menuturkan hasil pencairan kredit bank dipergunakan untuk operasional Sritex hingga anak usahanya. Dia memastikan penggunaannya sudah sesuai peruntukan.

“Untuk operasional semuanya. Untuk operasional Sritex-lah,” imbuhnya.

Pada pemeriksaan keempat hari ini, Iwan diperiksa sekitar 11 jam lamanya. Dia mengaku dicecar dengan 25 pertanyaan oleh penyidik.

“Masih tetap tentang operasional perusahaan, dan bagaimana me-manage perusahaan setelah saya menjadi dirut,” terang dia.

Iwan pertama kali diperiksa pada Senin (2/6) lalu. Dia lalu diperiksa lagi pada Selasa (10/6) dan Rabu (18/6).

Dia mengaku masih harus melengkapi sejumlah dokumen yang diminta penyidik. Namun penyidik mempersilakan dokumen dikirim melalui ekspedisi, tidak harus diantar langsung.

“Untuk sementara, tadi informasi bahwa dokumen-dokumen yang kekurangan untuk dikirim saja. Jadi belum ada untuk jadwal untuk saya kembali lagi di sini,” imbuh Iwan.

Dalam kasus ini, Sritex mendapatkan dana kredit dari Bank DKI dan juga Bank BJB senilai ratusan miliar rupiah. Pemberian kredit tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Bank DKI dan BJB diduga tidak melakukan analisis yang memadai terhadap Sritex sebelum pemberian kredit. Kedua bank diduga tidak mentaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.

Ditambah lagi, kredit yang diberikan Bank DKI dan BJB diduga digunakan tak sesuai peruntukannya oleh Sritex, yakni modal kerja. Kredit tersebut diduga digunakan untuk membayar utang hingga membeli aset non-produktif.

Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka. Berikut identitas para tersangka:

1. Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto;
2. Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata;
3. Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.