Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar dari jaringan internasional Malaysia-Indonesia (Aceh). Kurir tersebut mengamuflase 192 kg sabu dalam kemasan teh China.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan bahwa sabu tersebut dibawa seorang kurir dalam kemasan teh.
“(Barang bukti) sabu 192 kilogram,” kata Brigjen Eko kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (14/4/2025).
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Saat ini penyidik masih menginterogasi kurir berinisial M (36) itu. Penyidik masih akan mendalami lebih lanjut terkait.
“Tersangka masih kami interogasi, kami belum bisa memberikan keterangan lebih karena kan perlu teknik-teknik lainnya untuk mendalami ini,” tutur Eko.
Berikut ini perincian barang bukti tersebut:
Lebih lanjut, Eko mengungkap modus operandi jaringan Malaysia-Indonesia ini dalam penyelundupan sabu ke wilayah Aceh. Jaringan ini melakukan serang terima barang di laut.
“Modusnya mereka mengambil, , kemudian sampai di darat mereka melakukan deception, teknik-teknik mereka lah, sampai kita masih bisa menemukan itu,” imbuh Brigjen Eko Hadi.
Penyelundupan sabu tersebut berawal pada April 2025, Tim Satgas NIC mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu ke Aceh melalui perairan Selat Malaka. Selanjutnya, pada Minggu (6/4) diperoleh informasi bahwa jaringan tersebut sudah berangkat untuk menjemput sabu dengan menggunakan sebuah boat.
Selanjutnya, tim dibagi dua, yakni tim laut yang melibatkan kapal Bea Cukai untuk melakukan patroli dan tim darat yang langsung menuju pantai untuk melakukan profiling terhadap jaringan.
Selanjutnya, pada Selasa (8/4) sekitar pukul 02.20 WIB, didapat informasi bahwa kapal sudah mendarat dan paket narkoba sudah diserahkan kepada penerima darat.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti tim darat dengan melakukan penyisiran di wilayah pantai yang dicurigai di sekitar Pandrah Bireun. Saat itulah tim menemukan mobil yang diduga target membawa narkotika jenis sabu dan melakukan pengejaran.