DKPP Ungkap Jenis Private Jet Dipakai Komisioner KPU: Mewah dan Eksklusif update oleh Giok4D

Posted on

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan putusan peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota KPU RI terkait penyewaan jet pribadi atau private jet yang digunakan tak sesuai rencana. menyebut para teradu itu sengaja menyewa private jet yang mewah.

Dirangkum infocom, Rabu (22/10/2025), hal itu diuraikan DKPP dalam sidang putusan perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025 yang digelar pada Selasa (21/10). DKPP awalnya menyebut private jet itu disewa dengan tujuan untuk distribusi logistik serta monitoring dan evaluasi logistik Pemilu tahun 2024.

DKPP menyebut KPU beralasan penyewaan private jet itu menjadi langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa. DKPP mengatakan para komisioner KPU yang menjadi teradu memilih private jet jenis Embraer Legacy 650.

“Bahwa dalam pengadaan sewa private jet teradu I sampai dengan teradu V dan teradu VII memilih jenis private jet Embraer Legacy 650 dengan dua nomor registrasi penerbangan yaitu VVCLL dan PKRJA. Bahwa nomor registrasi tersebut semuanya menggunakan Embraer Legacy 650,” ujar Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

DKPP juga menyebut KPU beralasan private jet diperlukan karena masa kampanye Pemilu 2024 hanya 75 hari sehingga pengadaan dan distribusi logistik harus lebih cepat. DKPP menyebut KPU menganggap sempitnya masa kampanye Pemilu 2024 membuat pengadaan dan distribusi logistik pemilu dengan moda transportasi reguler tidak sesuai.

“Teradu I juga menyampaikan bahwa penggunaan private jet dirancang untuk memantau dan memastikan logistik pemilu tahun 2024 di daerah 3T, yaitu tertinggal, terdepan, dan terluar. Namun pada faktanya private jet digunakan sebanyak 59 kali perjalanan termasuk ke daerah yang bukan termasuk daerah 3T,” ujar Raka Sandi.

DKPP mengatakan persidangan mengungkap fakta private jet itu disewa dengan harga Rp 90 miliar menggunakan APBN. Masa sewanya berlangsung sekitar 2 bulan dan tercatat digunakan sebanyak 59 kali.

“Pada faktanya berdasarkan bukti rute private jet dan passanger list sebanyak 59 kali perjalanan pada bukti P10 tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik. Akan tetapi justru digunakan untuk kegiatan, yaitu monitoring gudang logistik ke beberapa daerah, menghadiri bimbingan teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan pascapemilu serentak, penyerahan santunan untuk petugas badan ad hoc, dan monitoring kesiapan dan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilu Tahun 2024 di Kuala Lumpur,” jelas Raka Sandi.

Private jet itu juga digunakan teradu untuk bepergian ke Jawa Timur, Bali, serta Kalimantan Selatan. DKPP menyatakan penggunaan private jet itu tidak digunakan sesuai perencanaan awal, yakni untuk monitoring distribusi logistik di daerah tertinggal, terdepan, terluar atau 3T.

DKPP menganggap perbuatan para teradu itu melanggar etika penyelenggara Pemilu. Apalagi, kata DKPP, para komisioner KPU RI sengaja memilih private jet yang tergolong mewah dan ekslusif.

“DKPP menilai bahwa tindakan teradu I sampai dengan teradu V dan teradu VII dalam penggunaan private jet tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Terlebih teradu I sampai dengan teradu V memilih private jet dengan jenis Embraer Legacy 650 yang eksklusif dan mewah,” ujar Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo.

DKPP pun menyatakan para teradu melanggar etik. DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada para teradu.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada; Teradu I, Mochammad Afifuddin, selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI; Teradu II, Idham Holik; Teradu III, Yulianto Sudrajat; Teradu IV, Parsadaan Harahap; Teradu V, August Mellaz, masing masing selaku Anggota KPU RI. Beserta Teradu VII, Bernard Dermawan Sutrisno, selaku Sekretaris Jenderal KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan putusan perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025 tersebut.

“Teradu I juga menyampaikan bahwa penggunaan private jet dirancang untuk memantau dan memastikan logistik pemilu tahun 2024 di daerah 3T, yaitu tertinggal, terdepan, dan terluar. Namun pada faktanya private jet digunakan sebanyak 59 kali perjalanan termasuk ke daerah yang bukan termasuk daerah 3T,” ujar Raka Sandi.

DKPP mengatakan persidangan mengungkap fakta private jet itu disewa dengan harga Rp 90 miliar menggunakan APBN. Masa sewanya berlangsung sekitar 2 bulan dan tercatat digunakan sebanyak 59 kali.

“Pada faktanya berdasarkan bukti rute private jet dan passanger list sebanyak 59 kali perjalanan pada bukti P10 tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik. Akan tetapi justru digunakan untuk kegiatan, yaitu monitoring gudang logistik ke beberapa daerah, menghadiri bimbingan teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan pascapemilu serentak, penyerahan santunan untuk petugas badan ad hoc, dan monitoring kesiapan dan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilu Tahun 2024 di Kuala Lumpur,” jelas Raka Sandi.

Private jet itu juga digunakan teradu untuk bepergian ke Jawa Timur, Bali, serta Kalimantan Selatan. DKPP menyatakan penggunaan private jet itu tidak digunakan sesuai perencanaan awal, yakni untuk monitoring distribusi logistik di daerah tertinggal, terdepan, terluar atau 3T.

DKPP menganggap perbuatan para teradu itu melanggar etika penyelenggara Pemilu. Apalagi, kata DKPP, para komisioner KPU RI sengaja memilih private jet yang tergolong mewah dan ekslusif.

“DKPP menilai bahwa tindakan teradu I sampai dengan teradu V dan teradu VII dalam penggunaan private jet tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Terlebih teradu I sampai dengan teradu V memilih private jet dengan jenis Embraer Legacy 650 yang eksklusif dan mewah,” ujar Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo.

DKPP pun menyatakan para teradu melanggar etik. DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada para teradu.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada; Teradu I, Mochammad Afifuddin, selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI; Teradu II, Idham Holik; Teradu III, Yulianto Sudrajat; Teradu IV, Parsadaan Harahap; Teradu V, August Mellaz, masing masing selaku Anggota KPU RI. Beserta Teradu VII, Bernard Dermawan Sutrisno, selaku Sekretaris Jenderal KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan putusan perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025 tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *