Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dokter Priguna Anugerah Pratama hukuman 11 tahun kurungan penjara. Priguna dinilai bersalah dalam kasus terhadap pasien.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Terdakwa kami tuntut selama 11 tahun dengan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, seperti dilansir , Senin (27/10/2025).
Sidang tuntutan terhadap Priguna digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini. Jaksa menyatakan Priguna bersalah melanggar Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Priguna dituntut bersalah melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf j juncto Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan jaksa adalah tindakan Priguna telah meresahkan masyarakat, merusak masa depan dan kehormatan para korban, membuat psikologis para korban terganggu dan sampai saat ini masih mengalami trauma, serta terdakwa merupakan seorang dokter yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada pasiennya.
“Adapun hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa telah melakukan perdamaian dengan salah satu korban dengan memberikan santunan kepada korban FH sebesar Rp 200 juta dan terdakwa belum pernah dihukum,” ucapnya.
Simak selengkapnya .







