Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM), K, hilang jejak alias kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya. Dosen penyuka sesama jenis tersebut kini masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
K sedianya sempat ditahan Polda Sulsel setelah menjadi tersangka kasus pelecehan pada pertengahan 2025. Namun penahanannya ditangguhkan karena sakit.
“Ditangguhkan (penahanannya). Dia sakit,” ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Zaki Sungkar, dilansir , Minggu (21/12/2025).
Adapun Kompol Zaki tidak menjelaskan sejak kapan penangguhan penahanan diberikan kepada tersangka K hingga kabur. Penyidik baru menyadari bahwa tersangka K telah kabur setelah mangkir saat akan diserahkan ke Kejaksaan.
“Mau tahap 2 dia tidak datang, (lalu) dijemput (penyidik) tidak ada di Bone,” ujar Zaki Sungkar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto memastikan pihaknya terus menyelidiki keberadaan tersangka K. Pihaknya telah menertibkan surat DPO dengan nomor DPO/01/XII/RES.1.24./2025/Ditres PPA dan PPO.
“Iya betul, (surat DPO terbit) tertanggal 19 Desember 2025,” kata Kombes Didik kepada infoSulsel, Senin (22/12).
Baca berita selengkapnya







