DPD RI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Pemangkasan TKD di RAPBN 2026

Posted on

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Baktiar Najamudin mengapresiasi Rancangan Anggaran Dan Pendapatan Negara (RAPBN) tahun 2026 yang telah disusun oleh pemerintah. Hal tersebut disampaikan pada Sidang Paripurna Luar Biasa dan sudah menyerahkan Pertimbangannya terhadap Rancangan Undang-undang APBN tahun 2026 kepada DPR dan Pemerintah, Senin (8/9).

“DPD RI melalui Komite IV telah mengkaji Nota APBN 2026 secara saksama dengan mempertimbangkan kepentingan pemerintah pusat dan kebutuhan pemerintah daerah sesuai prinsip desentralisasi anggaran. Kami percaya pemerintah melalui Kementerian keuangan telah menyusun RAPBN 2026 secara proporsional,” ujar Sultan dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).

Meski demikian, Mantan wakil Gubernur Bengkulu itu mengungkapkan bahwa lembaganya menerima banyak sekali masukan, permintaan dan aspirasi dari hampir semua Kepala daerah yang menyoal pengurangan alokasi Dana Transfer Pusat ke Daerah (TKD) dalam nota APBN 2026. DPD sangat memahami pemerintah telah berpikir keras dalam mengatur alokasi dan anggaran APBN di tengah sempitnya ruang Fiskal dan ketidakpastian ekonomi global.

“Sehingga dalam Sidang Paripurna Luar Biasa kami memberikan pertimbangan terhadap RAPBN 2026 kepada DPR Dan terutama Pemerintah dengan catatan agar perlunya mengembalikan porsi alokasi Dana TKD yang terkoreksi dalam RAPBN 2026 sebelum disahkan pada tanggal 23 September nanti. Setidaknya sama dengan porsi TKD 2025 atau jika memungkinkan perlu dinaikkan,” tegasnya.

Menurut Sultan, pemangkasan alokasi TKD berpotensi mengganggu aktivitas pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur dasar yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Ia menambahkan tanpa alokasi TKD yang memadai dikhawatirkan para kepala daerah akan mengambil kebijakan beresiko dengan mencari alternatif pemasukan daerah yang dapat menimbulkan eskalasi sosial ekonomi di daerah, seperti yang terjadi di beberapa daerah sebulan terakhir.

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa DPD RI secara kelembagaan sangat menghargai dan mendukung kebijakan fiskal pemerintah yang tercermin dalam RAPBN 2026. Namun sebagai representasi daerah, kami tetap berharap dan sangat optimis bahwa Saudara Menteri Keuangan akan meninjau ulang alokasi TKD dalam Rancangan APBN 2026,” pungkasnya.

Diketahui dalam nota pertimbangannya, DPD menegaskan bahwa RAPBN TA 2026 menunjukkan arah konsolidasi fiskal yang memperhatikan pertumbuhan ekonomi, stabilitas makro, dan peningkatan kualitas pembangunan manusia. DPD mendukung RAPBN TA 2026 sebagai instrumen kebijakan fiskal pemerintah untuk mendukung target pembangunan nasional.

Sementara itu, DPD kurang sependapat pada kebijakan penurunan TKD dalam RAPBN TA 2026. Penurunan TKD sebesar -29,34% dipandang melanggar prinsip desentralisasi fiskal dan mengurangi kemampuan daerah dalam layanan dasar.