, Pemerintah dan perwakilan musisi serta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sepakat menargetkan Revisi UU Hak Cipta selesai dalam waktu dua bulan. Hal itu sebagai upaya untuk menghentikan polemik royalti lagu.
“Kesimpulan rapat pada hari ini saya menawarkan, yang pertama, itu untuk selama dua bulan kita berkonsentrasi menjadikan Undang-Undang Hak Cipta,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat membacakan kesimpulan rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2025).
Dasco juga mengusulkan agar VISI, AKSI masuk ke dalam tim perumus revisi UU Hak Cipta. Menurutnya, mereka merupakan pihak-pihak yang memiliki kepentingan terkait dunia permusikan.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Saya minta kepada teman-teman yang tadi sudah berkontribusi untuk memberikan saran pendapat, aspirasi untuk sama-sama masuk dalam tim perumus,” katanya.
Lebih lanjut, Dasco mengatakan lembaga yang mengurus perihal hak cipta dan royalti agar disatukan dalam satu organisasi. Menurutnya, hal itu agar tidak terlalu banyak pihak yang mengurus royalti.
“Jangan sampai kayak sekarang ini terlalu banyak yang lembaga mungut-mungut, bingung jadinya. Nah jadi, tetapi itu baru ide, tetapi itu akan dirumuskan nanti ke dalam tim perumus yang akan segera dibentuk,” tuturnya.
“Tadi ada beberapa organisasi yang sudah tercatat untuk ikut dan target kita dalam waktu dua bulan undang-undang ini harus segera rampung,” imbuh Dasco.